Dinsos Kota Malang Setor 98 Penerima Santunan Covid-19
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang sudah menyetorkan sebanyak 98 penerima bantuan bagi korban Covid-19. Bantuan berupa santunan senilai Rp15 juta yang diperuntukkan kepada ahli waris keluarga korban Covid-19.
Kepala Dinsos Kota Malang, Penny Indriani mengatakan, sebanyak 98 penerima tersebut merupakan mereka yang sudah mengajukan persyaratan kepada Dinsos untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Bantuan berupa santunan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
"Kami mengirim datanya lewat provinsi. Kita sudah mengusulkan 98 penerima atau santunan yang berkasnya memenuhi," ujarnya pada Jumat, 19 Februari 2021.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan antara lain surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK (Kartu Keluarga) korban dan ahli waris, fotokopi surat kematian, fotokopi rekening tabungan ahli waris dan nomor ponsel ahli waris.
Namun, Penny menyebutkan bahwa sejumlah penerima bantuan santunan Covid-19 tersebut masih belum menerima haknya. Hal tersebut ia konfirmasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Di grup kepala dinas sosial se-Jawa Timur juga katanya memang belum dapat. Saya ditanya ahli waris pun juga bingung karena itu kan langsung masuk rekening. Pakai APBN," katanya.
Advertisement