Dinsos Banyuwangi Prihatin Kasus Cabul Di Dunia Pendidikan
Kasus pencabulan tiga siswi SD swasta di Banyuwangi mendapat perhatian serius dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi. Sangat disayangkan kasus pencabulan kembali terjadi di dunia pendidikan. Apalagi pelakunya merupakan seorang oknum kepala sekolah.
Kadinsos PPKB Banyuwangi, Henik Setyorini menyatakan, setelah mendengar kabar terjadinya pencabulan tersebut pihaknya langsung koordinasi dengan Unit Renakta Polresta Banyuwangi. Koordinasi dilakukan dalam rangka membantu mengawal kasus tersebut.
“Pendampingan kita lakukan mulai proses visum di rumah sakit hingga pendampingan psikologis korban,” jelasnya, Sabtu 21 Januari 2023.
Saat ini, menurutnya, psikologis korban masih terpantau aman. Para korban masih bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan normal. Termasuk aktivitas pendidikan pun tidak terganggu. Bila dalam perkembangannya korban menunjukkan tanda atau gejala gangguan psikis, pihaknya sudah menyiapkan ahlinya.
“Kami menawarkan tapi mereka (keluarga) mengaku belum butuh. Tapi kapan pun mereka butuh kami sudah siapkan. Termasuk perlindungan saksi korban kami juga sudah siapkan," ujarnya.
Henik sangat menyayangkan kejadian tindak asusila di lingkungan dunia pendidikan kembali harus terulang. Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi pada pertengahan Juli 2022. Pelakunya juga merupakan pimpinan di lembaga pendidikan.
Kala itu, oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Singojuruh, berinisial Fz menjadi tersangka kasus pencabulan 6 santrinya.
“Harusnya kasus itu bisa menjadi cambuk, akan tetapi sungguh disayangkan ini harus terulang," ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, sebetulnya sudah cukup tegas menyikapi kasus kejahatan seksual yang menimpa anak di Banyuwangi. Program pencegahan mulai dari tingkat desa terus dibentuk secara masif. Seperti Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Forum Anak Desa (FAD) dan ada Ruang Rindu sebagai ruang aman perlindungan perempuan dan anak.
Dinas Pendidikan juga memiliki cara pencegahan seperti sekolah dan Ponpes ramah anak. Program ini merupakan kerjasama antara Dinsos PPKB bersama kemenag bersama dengan aparat kepolisian. Secara statisik, program ini sudah cukup optimal.
Sejak diluncurkan pada awal tahun 2022 kasus kejahatan seksual pada anak cukup bisa ditekan. Pada tahun 2021 kasus kekerasan perempuan anak di Banyuwangi mencapai 38 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 kasusnya hanya mencapai 29 Kasus.
"Maka dari itu kami sungguh menyayangkan kasus asusila di dunia pendidikan masih terulang. Ini menjadi PR dan akan terus kami evaluasi," bebernya.
Dia menambahkan, memberantas kejahatan seksual pada anak bukan hanya pekerjaan pemerintah daerah. Akan tetapi, itu juga menjadi tugas seluruh elemen masyarakat. Karena kejahatan ini muncul dari oknum orang yang cukup dekat dengan korban.
“Itu yang sulit dikendalikan. Ini menjadi pekerjaan bersama, untuk memberantas kejahatan seksual pada anak," katanya.
Untuk diketahui, M, oknum Kepala Sekolah di Banyuwangi dilaporkan tiga orang wali muridnya. Dia diduga telah mencabuli ketiga muridnya itu. Setelah melakukan pemeriksaan saksi M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diamankan di Rumah Tahanan Polsek Giri.
Karena pelaku seorang guru ngaji dan juga seorang pimpinan yayasan dan Kepala Sekolah, pelaku seharusnya memberikan perlindungan dan pengajaran pada murid-muridnya. Namun faktanya justru murid-muridnya menjadi korbannya.
Polisi akhirnya menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4). Pasal 82 ayat (2) ini, menuru Dayat, karena pelaku adalah seorang guru. Pasal 82 ayat (4 ) karena korban lebih dari satu. Ancaman hukuman dari pasal tersebut minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Advertisement