Dinkes-Polres Sidak Kepatuhan Apotek Bondowoso Jual Obat Sirup
Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso bersama Polres Bondowoso melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek mengecek penjualan obat sirup yang mengandung zat kimia diduga penyebab sakit gagal ginjal akut pada anak.
Sidak bersama ke apotek dilakukan Sabtu, 22 Oktober 2022 yang dipimpin Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko dengan didampingi Sekda Bambang Sukwanto, Kepala Dinkes M. Imron, Kepala Satpol PP Slamet Yantoko, dan Kepala Diskominfo Bondowoso Gozal Rawan.
"Sidak bersama ke apotek dilakukan Dinkes dan Polres Bondowoso, ini untuk mengecek obat-obatan sirup demam, batuk, dan flu untuk anak yang masuk daftar ditarik dari peredaran oleh Kemenkes dan BPOM masih dijual atau tidak di apotek," kata Kepala Dinkes Bondowoso, dr. M. Imron, Sabtu 22 Oktober 2022.
Dari sidak, Imron mengungkapkan, ditemukan obat sirup masuk daftar Kemenkes dan BPOM yang diduga penyebab sakit gagal ginjal akut pada anak. Namun, apotek sudah mengamankan dan tidak menjual lagi obat-obatan sirup yang sementara ditarik dari peredaran itu.
"Selain itu, kita mendapat keterangan dari apotek tidak menjual obat sirup yang diduga penyebab sakit gagal ginjal akut pada anak. Karena, produsen obat sirup tidak mengirimkan lagi ke apotek sejak BPOM dan Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran penarikan sementara dari peredaran," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Wimboko menjelaskan, sidak bersama mengecek lima jenis obat sirup yang dilarang sementara peredarannya oleh Kemenkes dan BPOM, apakah masih dijual di apotek Bondowoso.
"Dalam sidak bersama dilakukan Dinkes dan Polres Bondowoso ke apotek-apotek, kami mengimbau untuk sementara tidak menjual lima obat sirup yang resmi diumumkan Kemenkes dan BPOM. Apotek juga saya imbau untuk memberikan penjelasan hal ini kepada masyarakat," jelas Kapolres Wimboko, Sabtu 22 Oktober 2022.