Dinkes Jatim Telusuri Obat yang Digunakan Novia Widyasari Aborsi
Dinas Kesehatan Jawa Timur (Dinkes Jatim), berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jatim untuk mengawasi peredaran obat Postinor dan Cytotec.
Obat Postinor dan Cytotec tersebut merupakan obat yang digunakan oleh mahasiswi asal Mojokerto yang bunuh diri di dekat makam ayahnya, Novia Widyasari untuk melakukan aborsi.
“Karena yang mempunyai kewenangan untuk penyidikan lebih lanjut adalah BPOM,” kata Kadinkes Jatim, dr Erwin Astha Triyono, Selasa, 7 Desember 2021.
Erwin mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah berkoordinasi dengan BPOM di Kota dan Kabupaten Malang untuk mengetahui lokasi apotek tempat Randy Bagus membeli obat seharga Rp1.500.000 itu.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas kabupaten atau Kota Malang lokasi di mana obat tersebut didapatkan," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Erwin, obat Postinor sebenarnya masih memiliki izin edar dari BPOM. Namun tetap dianjurkan di bawah pengawasan dokter dalam mengonsumsi obat tersebut.
"Obat Postinor mempunyai izin edar dari Badan POM DKL 0361300110A1. Komposisi Levonorgestrel merek pil KB indikasinya menghambat atau mencegah proses ovulasi pada wanita,” ucapnya.
Sedangkan, lanjut Erwin, untuk obat Cytotec, saat ini sudah tidak memiliki izin edar di pasaran. Dengan demikian, kekasih Novia, yakni Randy mendapatkan obat itu secara ilegal.
"Jika didapatkan, berarti obat tersebut didapat dari sarana yang illegal,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan bahwa korban, Novia Widyasari melakukan aborsi dengan mengonsumsi dua obat, yakni obat Postinor dan Cytotec.
"Korban diketahui hamil bukan Maret. Lalu menyampaikan pada pacar (Randy Bagus) yang sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan minum obat Postinor," kata Apip, Minggu, 5 Desember 2021.