Dinilai Langgar Perda, Walikota Segel Tempat Karaoke di Hotel
Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin memimpin penyegelan salah satu ruang di Hotel Tampiarto, Jalan Suroyo yang digunakan untuk tempat hiburan karaoke keluarga, Selasa siang, 1 November 2022.
Pemkot Probolinggo menilai, keberadaan karaoke tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian usaha tempat hiburan.
Operasi terpada penertiban tempat karaoke itu melibatkan tim gabungan berunsurkan Satpol PP, jajaran TNI dan Polri, Camat Kanigaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Probolinggo.
Tim gabungan yang dipimpin walikota itu bergerak lantaran beredar luas e-flyer karaoke keluarga itu di media sosial (medsos). Apalagi, keberadaan karaoke itu dinilai melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2015.
Begitu tiba di lokasi hotel, walikota langsung masuk ke dalam hotel dan mendatangi ruangan karaoke. Sisi lain ruangan itu dikunci. Walikota kemudian menemui pemilik hotel, Maharianto untuk berdiskusi kemudian melakukan penyegelan ruangan karaoke.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menindaklanjuti adanya e-flyer yang beredar tentang family karaoke di Hotel Tampiarto. Kemarin sudah dipanggil Dispopar, sudah diberi tahu karena tidak ada izin sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2015,” ujar Habib Hadi.
Walikota mengaku, sebelum menyegel ruangan karaoke sempat berdiskusi dengan pemilik hotel agar tidak timbul salah persepsi. Dikatakan pemilik hotel berkomitmen membantu pemerintah agar tidak ada lagi aktivitas-aktivitas yang tidak diinginkan.
“Jangan berharap ada tempat-tempat hiburan yang melanggar norma-norma kesusilaan di wilayah Kota Probolinggo,” kata walikota.
Karena itu pihak hotel diminta ikut menjaga dan memantau agar nama baik hotel tetap terjaga. “Sekarang sudah kami segel, tolong jangan sampai segelnya nanti dirusak. Pemilik hotel kami minta untuk memantau dan menjaganya,” ujarnya.
Sementara itu Maharianto mengatakan, Karaoke 88 yang dulu dimiliki Hotel Tampiarto sudah ia tutup. Sedangkan pihak pengelola karaoke di hotelnya saat ini hanya menyewa enam kamar selama satu tahun yang digunakan untuk karaoke.
“Saya tidak setuju sama sekali (untuk karaoke). Kalau minta perizinan silakan kepada walikota,” katanya. Maharianto pun mengatakan akan berkomitmen dengan pemerintah kota.
Dukungan penyegelen tempat hiburan berkedok karaoke keluarga tetapi menyebarkan penjualan miras itu juga disampaikan MUI setempat.
“Kami sangat melarang apalagi dekat dengan lembaga pendidikan. Hotel di Probolinggo jangan sampai dirusak oleh kebijakannya sendiri termasuk manajemen. Disayangkan kok bisa. Rekomendasi kami ikuti aturan yang ada, itu sudah aman. Dilanggar akan menjadi masalah,” tegas Ketua Komisi Hubungan Pemerintah dan Ulama pada MUI, Sodik Aufa.