Dinilai Langgar Kode Etik Advokat, BW Dilaporkan ke Peradi
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto (BW) dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena dinilai melanggar kode etik profesi.
"Kedatangan kami ke sini (Kantor Peradi) karena kami masih menganggap Peradi ini adalah rumah bersama advokat Indonesia. Kami datang ke tempat ini dalam rangka mengadukan rekan sejawat kami Doktor Bambang Widjajanto terkait dengan pelanggaran kode etik profesi advokat," ujar Sandi Situngkir, pelapor, dikutip Antara, Kamis, 13 Juni 2019.
Lanjut Sandi, BW dinilai melanggar kode etik, yaitu menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta.
Sandi mengungkapkan, undang-undang dan kode etik advokat melarang rangkap posisi seperti yang dilakukan BW.
"Menurut undang-undang dan kode etik itu tidak boleh, kami juga yakin yang bersangkutan menyadari itu, akan tetapi kami tidak memahami faktor apa yang kemudian rekan kami Bambang Widjajanto melanggar itu," katanya.
Sandi melaporkan BW ke Peradi bersama Advokat Indonesia Maju selaku yang diberikan kuasa oleh pengadu. Sandi berharap ada sanksi etik yang diterapkan kepada BW.
"Harapannya kalau misalnya teman-teman sama-sama memahami, itu konsekuensi pelanggaran kode etik, itu bisa pemberhentian tetap sebagai advokat Indonesia," katanya.
Terkait cuti yang sudah diajukan BW, Sandi menganggap status BW tetap sebagai pejabat negara. Menurutnya, BW sudah melakukan pelanggaran kode etik saat mulai meneken kuasa menjadi tim hukum Prabowo-Sandi.
"Kalau cuti, statusnya tetap sebagai pejabat negara. Kemudian kalau definisi jasa hukum itu per 22 Mei, dia sudah teken kuasa ketika sudah menjabat sebagai pejabat negara. Di situ yang kita tengarai, rekan kami BW melakukan pelanggaran etik dan pelanggaran UU advokat itu," katanya.
Selain itu, Sandi juga menilai BW telah melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan pernyataan yang merendahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Atau hakim MK bisa secara langsung menyampaikan bahwa apabila rekan sejawat kami Bambang Widjajanto itu sesuai fakta yang tadi itu mengkerdilkan merendahkan marwah peradilan khususnya MK," kata Sandi.
Merendahkan MK yang dimaksud Sandi adalah ketika BW mempersepsikan MK sebagai rezim yang korup. Menurut Sandi, BW telah telah merendahkan lembaga peradilan serta mangajak masyarakat untuk tidak percaya kepada MK.
"Jadi ketika yang bersangkutan melakukan pendaftaran di Mahkamah Konstitusi itu yang bersangkutan menyampaikan secara jelas bahwa dia mempersepsikan MK itu sebagai lembaga peradilan sebagai atau sama seperti rezim korup, itu sangat merendahkan peradilan, artinya bahasa itu mengajak semua publik untuk mempersepsikan Mahkamah Konstitusi tidak dipercayai," ungkapnya.
Oleh karena itu, Sandi menilai hakim MK bisa memerintahkan untuk menyidik BW terkait pelanggaran Undang-Undang Kehakiman.
"Hakim mahkamah juga bisa langsung memerintahkan, bahwa yang bersangkutan untuk dilakukan penyidikan di kepolisian negara terkait dengan pelanggaran undang-undang kehakiman," ucap Sandi. (wit/ant)