Dinilai Bermasalah, DPRD Minta Aktivitas Pembangunan Perumahan di Jember Dihentikan
Anggota DPRD Jember David Handoko Seto bersama Satpol PP Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan perumahan di di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jumat, 13 September 2024. Pasca sidak, David meminta aktivitas pembangunan perumahan tersebut dihentikan.
David mengatakan, sidak terhadap aktivitas pembangunan perumahan tidak serta merata. Tetapi berdasarkan pengaduan masyarakat bernama Abdussalam.
Akibat pembangunan perumahan itu, rumah milik Abdussalam retak. Penghuni khawatir rumah yang ditempatinya tiba-tiba ambruk.
Berdasarkan hasil sidak, proyek pembangunan perumahan yang dikelola PT AMMP itu dinilai bermasalah. David menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pekerja maupun pengembang.
Pembangunan perumahan tersebut dinilai mengabaikan kondisi lingkungan. Selain itu, ada indikasi pekerjaan proyek tersebut belum berizin, termasuk belum mengantongi persetujuan dari masyarakat.
Upaya pengabaian lingkungan terlihat dari aktivitas pembuatan akses jalan menutup saluran air. Padahal sesuai aturan tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
Semestinya developer membangun jembatan terlebih dahulu untuk akses kendaraan.
"Setelah kami sidak ternyata drainase di pinggir jalan yang ditutup menggunakan tanah sebagai jalan keluar masuknya alat berat. Harusnya buatkan saluran yang benar dulu biar tidak mengganggu. Kalau tidak hujan mungkin tidak masalah, tapi kalau hujan bisa banjir,” katanya.
Selain itu, David juga melihat pengerukan tanah menggunakan alat berat terlalu mepet dengan fondasi rumah warga. Hal itu mengakibatkan rumah milik Abdussalam menggantung dan berpotensi ambruk karena penopangnya sangat tipis.
Tak hanya sampai di situ penggunaan alat berat dalam proyek tersebut juga menyebabkan dinding rumah warga retak.
"Dinding di bagian belakang rumah retak cukup parah dan dikhawatirkan roboh jika terus terkena getaran alat berat," tambahnya.
Sidak kemudian dilanjutkan ke dalam area pembangunan. Saluran air ke sawah rusak, sehingga menyebabkan aliran air menjadi tidak normal, padahal sawah di lokasi tersebut masih produktif.
Atas sejumlah persoalan tersebut, David meyakini PT AMMP belum mengantongi izin terkait pembangunan perumahan tersebut. Semestinya, perusahaan mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mulai pengerjaan.
"Pengerjaan proyek pembangunan perumahan harus menyelesaikan semua perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pengerjaan. Kalau perizinan gak diselesaikan dulu akan menimbulkan persoalan, salah satunya seperti ini persoalan dengan warga," pungkasnya.
Sementara itu, Abdussalam, pemilik rumah terdampak mengatakan proyek pembangunan perumahan tersebut merugikan dirinya. Rumah yang menjadi tempat tinggal keluarganya mengalami keretakan pada dinding.
Sebelum memutuskan mengadu ke DPRD Jember, Abdussalam sudah menyampaikan informasi tersebut kepada pemilik perusahaan. Namun, pihak perusahaan selalu berjanji akan diperbaiki tanpa pernah ditepati.
"Saya sudah bilang ke pengelolanya, tapi mereka selalu bilang akan menyuruh tukang memperbaiki, tapi tidak ada iktikad baik sampai sekarang. Kami tinggal di rumah ini merasa khawatir, takut sewaktu-waktu ambruk," katanya.
Sementara itu, Owner PT AMMP, Pandu saat dikonfirmasi terpisah melalui telepon belum bisa menyampaikan statement terkait sidak yang dilakukan anggota DPRD, Dinas Cipta Karya, dan Satpol PP, dengan alasan masih berada di luar kota. Pandu akan memberikan pernyataan kepada media saat sudah berada di Jember.