Dindik Jatim Sulit Memproses Aduan SKD Palsu
Banyaknya aduan tentang Surat Keterangan Domisili (SKD) palsu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur membuat Dinas Pendidikan Jatim bergerak. Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi mengatakan, pihaknya sulit memproses hal tersebut lantaran belum ada aduan yang menyertakan bukti fisik.
"Laporan seperti itu ya banyak, yang ngasih bukti fisik ini tidak ada sama sekali," kata Alfian Jumat, 26 Juni 2020.
Kendati demikian, Alfian menegaskan, Dinas Pendindikan Jatim atas perintah Gubernur Khofifah Indar Parawansa akan melakukan Verifikasi secara teliti terhadap setiap berkas persyaratan. Terkait adanya indikasi pemalsuan data dalam dokumen kependudukan seperti SKD, bila terbukti terjadi pemalsuan akan ditindaklanjuti sesuai aturan, yakni dibatalkan status penerimaan siswanya.
"Kami melakukan tiga kali screening untuk kelengkapan dokumen, termasuk SKD. Pertama saat siswa mendaftar untuk mendapatkan PIN, kalau misalnya SKD yang digunakan aspal, tidak apa-apa, masih kami terima dia daftar zonasi domisili," jelas Alfian.
Lanjutnya, tetapi ketika sudah diterima di sekolah tersebut akan dilakukan verifikasi kembali oleh panitia sekolah. Di cek ke Kelurahan, RT,RW apakah datanya betul-betul asli atau palsu.
"Di sini kalau ditemukan pemalsuan akan dibatalkan status penerimaanya. Kami lakukan verifikasi benar-benar sesuai instruksi gubernur. Kami akan lalukan verifikasi dari sekolah, tim khusus Dindik, dan panitia sekolah," tegasnya.
Tak hanya SKD, Alfian menjelaskan, surat keterangan lainnya seperti KK, surat mutasi orang tua, surat keterangan anak nakes, semua akan dicek dengan teliti. Bila terbukti palsu tidak akan mendapat toleransi. Tak hanya itu, bila menemukan kejanggalan, peserta didik juga bisa melaporkan ke hotline yang sudah disiapkan oleh Dindik Jatim.
Diketahui, bahwa dari seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar hanya 8 persen yang menggunakan SKD, sedangkan 92 persen lainnya menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.