Dinas Sosial Jember Akan Tertibkan Warga yang Memberi Uang dan Barang ke Pengemis
Dinas Sosial Kabupaten Jember sejauh ini berkomitmen mengatasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jember. Selain melakukan upaya penertiban terhadap PMKS, Dinas Sosial Jember juga akan melakukan penertiban kepada pemberi.
Kepala Dinas Sosial Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, 23 PMKS yang terjaring razia gabungan pada Kamis, 24 Oktober 2024 saat ini sedang dalam pembinaan. Dinas Sosial mengawali pembinaan dengan melihat data penerima bantuan sosial (bansos).
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan PMKS yang terjaring razia sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Namun, jika ternyata mereka memang tidak pernah menerima bansos, maka data mereka akan dimasukkan ke dalam data penerima.
Namun, jika ternyata mereka tidak memilik adminduk seperti Kartu Keluarga dan KTP, maka Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember.
“Jika ternyata ada yang tidak memiliki adminduk dan tercatat merupakan warga Jember, maka kami akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil Jember. Agar adminduk mereka bisa dibantu,” katanya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Setelah adminduk mereka lengkap, maka Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan pengurus RW dan RT tempat mereka berasal. Mereka akan diserahkan kepada pengurus RW dan RT untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Tatapi bagi PMKS yang diketahui merupakan warga luar Jember, Dinas Sosial Jember tetap akan mengembalikan mereka ke tempat asal, Dinas Sosial Jember tinggal berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat agar mereka mendapatkan pembinaan.
Tak cukup sampai di situ, bagi PMKS yang masih berusia produktif, Dinas Sosial Jember akan melakukan survei terkait keinginan dan keahlian mereka. Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan agar bisa memberikan fasilitas pembinaan berupa pelatihan kerja.
“Kalau bagi PMKS yang masih berusia produktif, kita akan menggali informasi tentang keahlian dan kemampuan mereka. Kami akan memberikan fasilitas jika mereka menginginkan pelatihan tertentu. Kita akan komunikasikan dengan Disnaker Jember,” tambahnya.
Namun, jika ternyata mereka kembali beroperasi di lampu-lampu merah, maka Dinas Sosial Jember akan kembali melakukan razia bersama Satpol PP.
Upaya lain untuk menekan keberadaan PMKS di simpang jalan raya, Dinas Sosial tak hanya melakukan penertiban PMKS. Tetapi juga akan menertibkan warga yang dengan alasan kasihan memberikan uang maupun barang kepada para PMKS.
Helmi mengingatkan masyarakat bahwa tindakan memberikan uang maupun barang kepada PMKS yang beroperasi di lampu merah merupakan bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi. Kendati demikian, Helmi tidak menjelaskan sanksi yang akan diterapkan terhadap pemberi.
“Kami akan terus berupaya membangun kesadaran, bukan hanya kesadaran dari diri PMKS, tetapi juga masyarakat. Kami mengimbau masyarakat tidak memberikan uang maupun barang kepada para PMKS, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran. Kami juga akan melakukan penertiban bagi para pemberi,” pungkasnya.