Dinas Peternakan Jatim Buka Jasa Penitipan Hewan Peliharaan
Kabar baik bagi pemilik hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Rumah Sakit Hewan (RSH) Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menerima penitipan hewan peliharaan di saat mudik lebaran tahun ini. Penitipan hewan peliharaan ini dibuka mulai 29 April sampai 8 Mei 2022.
Dalam keterangan pers di situs disnak.jatimprov.go.id, pendaftaran bisa melalui telepon atau datang langsung ke RSH.
“Alamat penitipan kami di Rumah Sakit Hewan Jalan Ahmad Yani Nomor 202, Surabaya, yang jadi satu dengan Dinas Peternakan Jawa Timur. Untuk nomor kontak bisa menghubungi 0851-0300-0048,” terang Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Indyah Aryani.
Untuk membuka jasa penitipan hewan, Dinas Peternakan Jawa Timur memiliki beberapa fasilitas supaya hewan peliharaan nyaman dan tetap sehat. “Kami memiliki fasilitas penataan kandang yang memadai supaya tidak berdesakan dan tidak membuat hewan menjadi stres. Kemudian, ada kandang eksklusif khusus untuk anjing berukuran besar,” tuturnya.
Indyah melanjutkan, ada juga pakan kering dan minuman layak konsumsi untuk hewan peliharaan. Lalu, ada general check up untuk vitamin dan vaksin sebelum check out yang dipantau langsung dokter hewan,” imbuhnya.
Sekarang, Dinas Peternakan sudah menampung hewan peliharaan dan masih menyisakan sekitar 22 ruang untuk anjing kecil dan tiga untuk anjing besar.
Dinas Peternakan Jawa Timur juga menetapkan beberapa persyaratan buat hewan yang ingin dititipkan, di antaranya hewan harus dalam keadaan sehat, dan sudah divaksin. Kalau belum divaksin, harus divaksin minimal tiga hari sebelum dititipkan.
Pemilik hewan harus membayar uang muka atau DP sebesar 50 persen dari total biaya penitipan saat pendaftaran. Pemilik juga harus membawa fotokopi identitas. Petugas berhak memeriksa dan menentukan kondisi hewan yang dititipkan sehat atau tidak. Jika dinyatakan sakit, pihak RSH berhak menolak.
Sementara itu, pemilik hewan wajib menginformasikan riwayat kesehatan yang dititipkan seperti penyakit yang pernah diderita dan penyakit menahun yang bisa kambuh. Tak hanya itu, pemilik hewan juga wajib menginformasikan kebiasaan hewan yang dititipkan seperti makan, minum, buang air kecil, dan buang air besar.