Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Melarang Adanya Pungutan
Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro melarang pihak sekolah negeri melakukan pungutan kepada siswanya.
Pada suatu kesempatan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Bojonegoro, Adi Prayitno, menyampaikan, bahwa SMA Negeri di wilayahnya tidak dibenarkan adanya pungutan dengan alasan apa pun kepada siswa.
Adi Prayitno menekankan, bahwa sekolah negeri sepenuhnya tidak ada pungutan wajib bagi siswa.
Dalam pernyataannya, Adi Prayitno menjelaskan, bahwa apabila orang tua atau wali murid ingin menyumbang, hal tersebut harus bersifat sukarela. Tidak ada paksaan.
"Kalau wali murid menyumbang, itu sukarela. Kalau tidak menyumbang tidak apa-apa. Kalau ada uang dan mau menyumbang, silakan. Kalau tidak ada uang, tidak menyumbang juga tidak apa-apa," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa program double track, sebuah program pendidikan tambahan, juga diselenggarakan secara gratis.
Adi Prayitno menegaskan bahwa jika ada laporan mengenai adanya pungutan di sekolah, masyarakat dipersilakan untuk segera melaporkannya ke Dinas Pendidikan. Laporan tersebut akan segera diproses.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pendidikan di wilayah Bojonegoro tetap terjangkau bagi semua orang tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Semua orang tua dan wali murid diharapkan dapat merasakan keadilan dan kesetaraan dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Advertisement