Dinas Pendidikan Diminta Pecat Pelaku Kekerasan Seksual
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual berkumpul di halaman Dinas Pendidikan Kota Malang sejak pukul 07.30 WIB Hari Senin 18 Februari 2019. Mengenakan pakaian hitam-hitam, aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa, Resister Indonesia, Perempuan Bergerak, dan warga Malang ini melakukan "Aksi Bersama Stop Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan."
Aksi tersebut merespon kasus kekerasan seksual yang menimpa
20 siswa SDN 03 Kauman Kota Malang. Menurut Sri Wahyuni dari Woman Crisis Centre Malang, kasus kekerasan seksual yang terjadi adalah fenomena gunung es yang tidak hanya sekali terjadi tapi justru terkesan ditutup-tutupi.
Aliansi ini menganggap tindakan Dinas Pendidikan Kota Malang terkesan lamban. “Kasus ini bukan lagi tindakan sosial tapi tindak pidana,” ungkap Sri Wahyuni.
Aliansi masyarakat menilai adanya kejadian kekerasan seksual bertolak belakang dengan predikat Kota Malang sebagai Kota Layak Anak dari Kementeri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Maka dari itu, mereka juga menuntut agar Dinas Pendidikan menginisiasi pendidikan seksual sebagai mata pelajaran. Meninjau ulang dan merevisi tata kelola pertaturan di tingkat sekolah yang masih memberi ruang terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual agar preseden buruk ini tidak terulang lagi.
Secara tegas, Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual meminta agar pelaku pelecehan seksual 20 siswa SDN 03 Kauman dipecat. Menanggapi permintaan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah mengatakan, “upaya pemberian sanksi terhadap pelaku kami lakukan sesuai prosedur, pelaku sudah tidak kami ajukan sertifikasi.” Zubaidah mengaku kalau pelaku belum bisa dicabut status PNS-nya karena perlu melalui beberapa proses.
Advertisement