Dinas Pendidikan Banyuwangi Larang Pelajar Study Tour Luar Daerah
Dinas Pendidikan Banyuwangi melarang sekolah tingkat PAUD, TK hingga SMP melakukan study tour ke luar Banyuwangi. Larangan ini dikeluarkan karena anomali cuaca yang terjadi di Indonesia saat ini. Kebijakan ini juga untuk mendukung kemajuan wisata Banyuwangi.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menyatakan, pihaknya memang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan untuk melakukan study tour ke luar kota. Surat ini telah diterbitkan pada 24 Februari 2023. “Jadi boleh study tour tapi tidak keluar kota,” jelasnya.
Dia menjelaskan, ada tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar terbitnya SE ini. Pertama, anomali cuaca. Dia menyebut, saat ini di mana-mana terjadi anomali cuaca yang menyebabkan terjadinya bencana banjir tanah longsor bencana lain. “Makanya kita tentu mempertimbangkan keamanan, kenyamanan dan kesesuaian acara,” katanya.
Berikutnya, menurut Suratno, saat ini Banyuwangi sedang getol-getolnya mempromosikan Ijen Geopark. Dia menyebut, Ijen Geopark telah masuk dalam agenda Unesco Global Geopark. Di mana, dalam Ijen Geopark ini terdapat geologi site, geodiversity, biodiversity, dan juga culture diversity.
Kekayaan alam dan sosial ini, lanjutnya, sangat sayang kalau tidak dikuasai anak-anak Banyuwangi. Dia ingin, anak-anak Banyuwangi paham dengan daerahnya sendiri. Setidaknya, kata dia, anak-anak tahu tentang tempat-tempat yang bagus, yang pas untuk mereka. “Saya kira mereka perlu dikenalkan, begitu juga dengan budaya yang ada di Banyuwangi,” tegasnya.
Alasan yang ketiga, pihaknya ingin mendukung pariwisata di Banyuwangi. Orang luar saja, menurutnya, ingin berwisata ke Banyuwangi. Destinasi wisata yang ada di Banyuwangi bagus dan bernuansa edukasi. Sehingga pelajar di Banyuwangi tidak perlu jauh-jauh untuk melakukan study tour.
“Alamnya ada yang bernuansa laut, bernuansa gunung, ada yang bernuansa seni budaya, jadi di daerah saja, saya kira cukup untuk anak-anak,” tegasnya.
Aturan ini menurutnya, berlaku untuk seterusnya. SE ini berlaku bagi semua sekolah PAUD, TK SD dan SMP sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuwangi.
Bagaimana dengan sekolah tingkat SLTA dan sekolah di bawah Kemenag? Suratno menyatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenag dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi untuk ikut mendukung kebijakan ini. Sebab menurut aturan itu bisa diterapkan pada jenjang pendidikan manapun.
“Termasuk untuk yang sekolah di bawah Kemenag mulai dari RA sampai MA. Demikian juga untuk anak-anak yang SMA dan SMK. Mereka menyatakan siap untuk men-support, siap untuk mendukung,” pungkasnya.
Advertisement