Dinas Pendidikan Banyuwangi Evaluasi PTM 100% Dipangkas 50%
Dinas Pendidikan Banyuwangi mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang sudah dilaksanakan sejak awal semester genap tahun ajaran 2021/2022 lalu. Evaluasinya, PTM 100 persen diganti dengan PTM Terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah standar.
Evaluasi ini tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Nomor 421/206/429.101/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022. Surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring Tim Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, serta pemantauan stakeholder pendidikan ke satuan pendidikan.
“Sesuai janji kami, kami akan melakukan proses kehati-hatian makanya kita terjunkan Tim Gabungan Dinas Pendidikan dengan BKPP atau BKD,” ujar Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, Kamis, 13 Januari 2022.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil sidak dan pengambilan sampling ke satuan pendidikan, pihaknya menemukan penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan masih mengkhawatirkan dari sisi konsistensi dan kedisiplinannya.
Menurut Suratno, ketika PTM 100 persen dilaksanakan secara bersamaan, jaga jarak anak-anak satu dengan yang lain sangat sulit untuk dipenuhi. Apalagi di sekolah dasar yang bangkunya kecil-kecil dengan tempat duduknya rata-rata hanya setengah meter atau kurang dari itu.
“Ini belum ngomong tentang masker, yang awalnya disiplin, ditengah-tengah, di jam istirahat banyak anak-anak yang tidak disiplin menggunakan masker. Belum lagi kebiasaan cuci tangannya. Kita tentu tidak ingin kecolongan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Banyuwangi akan lebih memperketat lagi aturan PTM dengan mengeluarkan surat edaran yang terbaru sekaligus untuk membentengi dan menyiapkan strategi untuk memperkuat imun anak-anak sambil terus memaksimalkan vaksinasi dikalangan anak-anak. Langkah ini, kata Suratno, benar-benar murni untuk menjaga anak-anak di Banyuwangi supaya tetap terjaga kesehatannya tapi belajarnya tetap diperhatikan.
“Ini bentuk kehati-hatian kami dan arahan pimpinan kalau anak-anak belum siap melaksanakan prokes (protokol kesehatan) tidak boleh dilaksanakan. Maka kita akan melakukan langkah seperti pada suarat edaran yang kita sebar mulai kemarin," tegasnya.
Suratno jelaskannya melalui surat terbaru ini, SKB empat Menteri untuk pelaksanaan PTM 100 persen tetap bisa dilaksanakan dengan dua metode. Pertama model shift atau sesi. Per sesi diikuti 50 persen kapasitas sekolah dengan durasi maksimal 4 jam tanpa istirahat. Selanjutnya, sambung Suratno, PTM terbatas dilanjutkan ke sesi kedua dengan jarak minimal 45 menit dari sesi pertama.
“Jadi prinsipnya 50 persen itu 50 persen kapasitas sekolah dengan maksud agar protokol kesehatan 3 M terutama physical distancing atau jaga jarak bisa terpenuhi. Sehingga pada hari itu anak-anak bisa masuk 100 persen, cuma dipecah menjadi dua,” ujarnya.
Metode berikutnya mengunakan sistem hybrid atau blended learning yakni campuran antara tatap muka dengan sistem daring. Sistem ini dilakukan dengan cara bergantian. Sebagian siswa mengikuti sekolah daring sisanya mengikuti sekolah muka. Sebaliknya yang hari ini mengikuti sekolah tatap muka bergantian mengikuti sekolah secara daring.
“Atau terserah sekolah ditata, intinya anak-anak tetap bisa melakukan pembelajaran setiap hari tapi tetap bisa terjaga kesehatannya,” pungkas Suratno.