Dindik Banyuwangi Minta Izin Gelar Sekolah Tatap Muka
Banyuwangi bersikukuh untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) atau pembelajaran tatap muka. Pihak Dinas Pendidikan Banyuwangi mengklaim persiapan untuk pembeajaran tatap muka sudah dilakukan. Saat ini, pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya menunggu surat izin dari Bupati Banyuwangi selaku Kepala Daerah.
Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno menyatakan, rencana pembelajaran tatap muka pada semua jenjang satuan pendidikan di Banyuwangi sedianya akan dilaksanakan pada 11 Januari 2021 hari ini.
Namun, menurutnya, karena ada instruksi Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 7 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pembelajaran tatap muka urung dilaksanakan.
“Kembali hari ini kami paparkan tentang rencana kami, akan mengajukan surat rekomendasi (kepada Bupati Banyuwangi),” jelasnya usai mengikuti rapat dengan Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi, Senin, 11 Januari 2021.
Dia menegaskan, Dinas Pendidikan tetap kukuh untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri bahwa pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan manakala memenuhi 3 persyaratan. Pertama, Surat Rekomendasi dari Bupati selaku Kepala Daerah. Kedua, tentang keterpenuhan protokol kesehatan atau daftar periksa dari Kepala Sekolah dan ketiga, izin dari orang tua.
“Kami mendapatkan banyak masukan dari Satgas, Insya Allah hari ini juga Surat Rekomendasi Bupati akan kami ajukan kembali. Karena Banyuwangi tidak termasuk dari 11 Kabupaten/Kota yang diterapkan PPKM di Jawa Timur,” tegasnya lagi.
Pihaknya optimis, pembelajaran tatap muka di Banyuwangi bisa dilaksanakan tapi dengan tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan anak didik.
Dia menjelaskan, persiapan yang dilakukan selama ini menyasar pada semua komponen pendidikan. Tidak hanya siswa dan orang tuanya, tetapi justru yang terpenting gurunya. Dia menegaskan, Guru didorong menjadi teladan untuk penerapan protokol kesehatan.
“Kalau masih ada guru yang belum bisa menerapkan protokol kesehatan ayo kita koreksi bersama. Karena nanti mereka yang akan mendampingi anak-anak dalam proses pembelajaran. Jadi menjadi kewajiban bagi dia untuk menjadi suri tauladan bagi anak-anak,” ujarnya.
Sekolah, lanjutnya, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 tingkat sekolah. Selain sarana, juga ada pembagian tugas untuk guru. Bagi guru yang mendapatkan tugas melaksanakan pembelajaran tatap muka, yang bersangkutan harus dalam kondisi sehat. Dinas Pendidikan juga menyarankan Guru lebih dulu melakukan semacam rapid test antigen.
“Yang punya komorbid tidak boleh melakukan proses pembelajaran tatap muka. Itu sangat berbahaya. Biar diaksanakan oleh guru yang benar-benar sehat. Guru yang kondisi tidak sehat harus jujur untuk tidak melakukan pembelajaran tatap muka,” tegasnya.
Advertisement