Dinas Kesehatan di Daerah Diminta Masif Edukasi Imunisasi Polio
Pelaksanaan sub Pekan Imunisasi Nasional (sub PIN) dalam Rangka Penanggulangan KLB Polio cVDPV2 masih mendapatkan penolakan dari para ibu, seperti yang terjadi di Kota Semarang.
Untuk diketahui, sub PIN dilakukan untuk merespons KLB agar cepat ditangani dan tidak menyebar ke daerah lainnya.
Mengantisipasi penolakan terjadi di daerah lainnya, Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mendorong setiap kepala dinas di daerah masing-masing masif melakukan sosialisasi dan edukasi.
Menurutnya, adanya penolakan tersebut lantaran masyarakat masih kurang menerima informasi dan literasi. Saat ini masyarakat membaca berita hoax di mana mereka jadi ragu untuk membawa anaknya imunisasi.
"Kita masifkan edukasi tersebut, melalui Dinkes yang turun secara langsung dan juga kader kesehatan. Kita lakukan kerja sama," ujarnya dalam Media Briefing Pengendalian Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di Jawa Timur, Kamis, 18 Januari 2024.
Siti Nadia menjelaskan, saat ini capaian imunisasi di putaran pertama mencapai 95 persen, sehingga untuk memaksimalkan hal itu perlu upaya edukasi yang lebih ke masyarakat.
"Saat ini kami fokus edukasi dulu, masih ada waktu 4 hari untuk menjelaskan apa yang terjadi ke masyarakat. Sebenarnya karena mereka (yang menolak) merasa tidak ada kasus dan ada informasi nanti setelah imunisasi malah demam dan lain sebagainya. Literasi tentang kesehatan dan menjelaskan penting sebagai upaya perlindungan," terang Siti Kamis, 18 Januari 2024.
Siti Nadia mengungkapkan, munculnya KLB di Sampang, Jawa Timur lantaran adannya mutasi virus di daerah yang cakupan imunisasinya rendah. Selain itu, mobilitas warga dari daerah satu ke daerah lainnya juga menjadi kemungkinan penyebarnya virus.
Untuk itu, saat ini pihaknya fokus pada dua target yakni pencapaian imunisasi polio 95 persen di putaran kedua dan juga menghentikan status KLB dengan cara melakukan pemeriksaan kepada semua kasus lumpuh layu mendadak.
"Seluruh kasus lumpuh harus dilaporkan, ditemukan dan diperiksa. Kita harus mendapatkan dan memastikan bahwa tidak ada lagi virus polio yang beredar," terangnya.
Tambahnya, status KLB bisa dicabut jika sudah dinyatakan eradikasi polio dari WHO.
"Karena yang menyatakan daerah itu sudah bebas polio kembali adalah WHO," tandasnya.
Advertisement