Dinar Candy sebut Pacarnya Ko Apex Tumbal Dituntut 6 Tahun Penjara
Ko Apex dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.
Pacar DJ Dinar Candy itu dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.
Ko Apex mengaku siap menghadapi proses sidang kasus yang menimpanya. Jelang putusan, ia meminta proses kasus ini diusut seadil-adilnya.
"Saya cuma mau minta keadilan dan kasus ini dibuka secara terang benderang," ucapnya.
Ko Apex menganggap dirinya hanya korban oleh beberapa oknum atau pesaing bisnisnya. "Bukti sebenarnya adalah 45 kapal tongkang, bukan 10 kapal tongkang. Kasus pemalsuan dokumen bukan saya saja pelakunya. Ada pihak lain yang turut serta melakukan pemalsuan dokumen ini, tapi saya yang dikorbankan," jelasnya.
Dinar Candy pun membela pacarnya. Ia menuntut keadilan untuk Ko Apex. Menurutnya, Ko Apex melakukan dugaan pemalsuan atas dasar perintah atasannya.
"Saya cuma minta keadilan saja. Karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya. Apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri," ungkapnya kepada awak media
"Aku minta (Ko Apex) jangan dikambinghitamkan. Semangat tegakkan keadilan," tegas Dinar Candy.
Advertisement