Din Syamsuddin Dilaporkan, Ketua MUI: Keterlaluan
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar, menganggap laporan yang dilayangkan oleh para alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap Din Syamsuddin dengan dugaan radikalisme, keterlaluan.
"Kiai-kiai kita, ulama-ulama kita pasti menganggap itu keterlaluan lah," kata Miftachul, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa, 16 Februari 2021.
Selain itu, Miftachul juga mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tak memiliki bukti dan klarifikasi. Oleh karenanya, menurut dia, pelaporan tersebut tidak sepatutnya dilakukan.
"Jadi kita khusnudzon, masih belum ke sana (tuduhan radikalisme)," ucapnya.
Pasalnya, bagi Miftachul, yang dilakukan oleh Din Syamsuddin selama ini hanyalah sikap kritis. Dan hal tersebut masih dalam batas wajar, sebab bertujuan untuk membawa negara menjadi lebih baik.
"Kan kritik membangun itu diperlukan, jadi kalau orang tanpa kritik akhirnya melampaui batas. Kehidupan akan normal mana kala ada sebuah apresiasi, juga ada kritik, itu harus seimbang," jelasnya.
Di sisi lain, Miftachul menyebut jika Din Syamsuddin memiliki sikap yang rendah hati. Oleh karena itu, menurut dia, tuduhan para alumni ITB bahwa Din membawa paham radikalisme sangat tidak benar.
"Dia itu punya tawaduk, punya sikap rendah hati, itu yang saya tahu," tutupnya.
Sebelumnya, Din Syamsuddin dilaporkan oleh Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam laporannya, GAR ITB menuding Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu telah melanggar kode etik ASN dalam sejumlah pernyataannya.
Din saat ini memang masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
KASN sendiri telah melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Din Syamsuddin ke Kemenag.
Selain ke Kemenag, laporan yang dilayangkan Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.
Advertisement