Dimintai Keterangan, Korban MSAT Sempat Menangis
Saksi korban dari terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dengan kasus pencabulan santriwati telah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 15 Agustus 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan, dalam berkas perkara seharusnya ada lima orang saksi yang diperiksa dalam agenda kali ini.
“Hari ini kami menghadirkan lima saksi dalam berkas perkara, ada pelapor, saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui,” kata Firdaus, ketika ditemui di PN Surabaya.
Akan tetapi, kata Firdaus, hanya korban yang akhirnya menjalani pemeriksaan di ruang Cakra PN Surabaya. Waktu yang lama membuat saksi lain yang dijadwalkan urung dimintai keterangan.
Firdaus mengungkapkan, keterangan dari saksi korban sudah sesuai dan memperkuat dakwaan yang telah dibuat. Namun, ia tidak membuka kesaksian pelapor lantaran sidang berjalan tertutup.
“(Keterangan korban) Memperkuat pembuktian dakwaan kita, tapi saya tidak bisa cerita karena tertutup dan itu materi pokok perkara,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Firdaus, korban sempat menangis selama persidangan berlangsung. Hal tersebut, menurut dia, lantaran kondisi psikologi pelapor yang masih terganggu atas peristiwa yang dialaminya.
“Saksi memberikan keterangan bagus, baik. Tapi ada beberapa keterangan yang menangis, karena memang psikisnya terganggu dari apa yang pernah dialaminya,” ujar dia.
Firdaus sendiri mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang menginstruksikan agar MSAT dipindahkan ke ruangan jaksa selama pemeriksaan korban masih berlangsung.
“Tadi Majelis Hakim dengan bijak berdasarkan pertimbangan psikologis saksi, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, jadi secara terpisah tapi bisa melihat secara online,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa dengan kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) telah jalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban pada Senin, 15 Agustus 2022.
Dalam sidang tersebut, MSAT menghabiskan total waktu sekitar 8 jam. Karena lamanya pemeriksaan, saksi yang awalnya diagendakan ada lima orang akhirnya hanya satu orang yang dimintai keterangan.
MSAT tampak mulai keluar ruangan jaksa dan masuk ruang sidang Cakra sekitar pukul 17.00 WIB. Tak lama, ia pun dibawa sejumlah petugas untuk kembali ke Rutan Kelas 1 Medaeng.
Saat digiring petugas, MSAT sempat mengucapkan kalimat tantangan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah. Tak lama, ia kemudian dibawa keluar dari PN Surabaya.
“Saya tantang (sumpah) mubahalah untuk membuktikan kebenarannya semua, itu dulu ya,” kata MSAT, saat berada di PN Surabaya.
Advertisement