Diminta Serahkan Aspidum, Jamintel Kejagung Datangi Kejati DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto untuk dimintai keterangan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019 malam.
Pemanggilan itu terkait kasus suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang juga menjerat dua jaksa terjaring OTT.
"KPK telah meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di gedung KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menangkap 5 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Lima orang tersebut terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara terkait kasus pidana umum penipuan.
Kelimanya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Selain itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti uang sekitar 21 ribu dolar Singapura.
Kabar di lapangan sekitar pukul 20.48 WIB di Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
Jan langsung memasuki mobil yang berada di dekat pintu masuk tanpa memberikan keterangan. Setelah itu seseorang meminta Agus turut ikut dalam mobil tersebut. Tidak ada kata yang keluar dari mulutnya. "Aspidum ikut, Aspidum ikut," kata seseorang.
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut. (wit/ant)