Masih Ada 14.531 Calon Jemaah Haji Reguler yang Belum Menyelesaikan Pembayaran
Sehari sebelum jeda libur Lebaran, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 untuk tahap II terus berlangsung. Hingga hari ketiga tahap II, sebanyak 188.689 jemaah haji reguler telah melunasi biaya haji, sementara 14.531 jemaah masih belum menyelesaikan pembayaran.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain menjelaskan bahwa tahap II pelunasan biaya haji reguler 2025 dibuka mulai 24 Maret hingga 17 April 2025. Tahapan ini dilakukan karena pada fase pertama, dari total 203.320 kuota haji reguler, baru 164.532 jemaah yang melunasi biaya.
Progres Pelunasan Haji 2025
“Hari ini terdapat 5.405 jemaah haji yang melakukan pelunasan, sehingga total 188.689 kuota sudah terisi,” ujar Muhammad Zain di Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.
Rincian 5.405 jemaah yang melunasi biaya haji hari ini:
✅ 2.113 jemaah yang berhak lunas pada tahap II
✅ 3.292 jemaah cadangan
✅ 1.368 Petugas Haji Daerah
Provinsi dengan Tingkat Pelunasan Tertinggi dan Terendah
Saat ini, hanya dua provinsi dengan tingkat pelunasan jemaah di bawah 80%:
❌ DKI Jakarta (78,03%)
❌ Gorontalo (75%)
Sementara itu, 11 provinsi mencatat tingkat pelunasan di atas 90%, termasuk:
✔️ Aceh (90,04%)
✔️ Bengkulu (92,27%)
✔️ Jawa Tengah (91,09%)
✔️ Bali (93,91%)
✔️ Kalimantan Tengah (95,11%)
✔️ Kalimantan Selatan (95,79%)
✔️ Sulawesi Selatan (91,61%)
✔️ Sulawesi Tenggara (90,30%)
✔️ Bangka Belitung (94,97%)
✔️ Sulawesi Barat (91,94%)
✔️ Kalimantan Utara (90,80%)
Syarat Pelunasan Haji Tahap II 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 142 Tahun 2025, jemaah yang berhak melunasi biaya haji tahap II adalah:
1️⃣ Jemaah yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap pertama.
2️⃣ Jemaah pendamping lansia.
3️⃣ Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.
4️⃣ Jemaah pendamping penyandang disabilitas.
5️⃣ Jemaah cadangan yang masuk dalam daftar kuota tambahan.
Imbauan bagi Jemaah Haji
Muhammad Zain mengimbau jemaah yang telah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan agar segera melunasi biaya haji tahap II sebelum batas waktu 17 April 2025.
Advertisement