Diminta Menyerahkan Diri 'Papa' Novanto malah Ajukan Praperadilan
Setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan ini merupakan kali kedua diajukan Novanto terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. "Benar (ajukan praperadilan), terdaftar dengannomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Pengajuannya Rabu (15/11) kemarin," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna, Kamis 16 November 2017.
Saat ini, kata Made, pihak pengadilan belum melakukan penunjukkan Hakim Tunggal. Sehingga belum ada jadwal sidang untuk tersangka Novanto.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Novanto menang di praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Ceppy Iskandar pada 29 September lalu.
Sekadar diketahui, penyidik KPK hingga hari ini masih kesulitan menemukan Novanto, setelah dikeluarkan surat perintah penangkapan, pada Rabu 15 November 2017.
Sejumlah penyidik KPK sudah mendatangi rumah Novanto untuk menjemputnya pada Rabu 15 November hingga Kamis 16 November dini hari.
Sayangnya hanya ada keluarga dan pengacara di Rumah Novanto. KPK pun mengimbau Novanto menyerahkan diri agar memudahkan penanganan kasus korupsi proyek e-KTP. (wah)