Diminta Bungkam, Pengacara Dini Sera pernah Ditawari Uang Tutup Mulut Rp1 Miliar
Kuasa hukum sekaligus perwakilan keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura menyampaikan pihaknya sempat diiming-imingi uang senilai hampir Rp1 miliar dari kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, yang juga tersangka kasus penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa Rachmat.
Kabar mengenai tawaran uang senilai miliaran rupiah tersebut diterimanya saat awal kasus kematian Dini ramai hingga ketika proses autopsi korban selesai di RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada awal bulan Oktober 2023 silam.
Dimas saat itu dihubungi oleh seseorang yang mengaku atau mengatasnamakan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dirinya mengaku diminta untuk bungkam dan tidak memberikan pernyataan apapun terkait kematian Dini.
"Itu pada saat hari H, jenazah korban (Dini) akan diotopsi, pagi setelah otopsi ada seorang yang mengaku namanya Lisa Rachmat menelpon saya, dia telepon memohon agar tidak ramai, diam, mohon agar dikondisikan media, dan sebagainya lalu saya dimintai nomor rekening," ungkapnya, Jumat 25 Oktober 2024.
Dimas pun menolak untuk memberikan nomor rekening banknya kepada seseorang yang mengaku sebagai Lisa tersebut. Penawaran itu pun tidak datang sekali dua kali, tetapi berkali-kali kepadanya. Bahkan nominal uang yang ditawarkan jumlahnya hingga mencapai Rp1 miliar.
"Karena memang tawaran uang itu datang tidak sekali, tetapi lebih dari beberapa kali. Kalau saya hampir mendekati satu miliar (Rupiah), saya selalu menolak" imbuhnya.
Bahkan, lanjut Dimas, tawaran uang tutup mulut tersebut juga sampai kepada keluarga Dini di Sukabumi, Jawa Barat. Uang tersebut akan diberikan bila pihak keluarga Dini mencabut laporan polisi di Surabaya. Pihak keluarga Dini tidak bergeming dan menolak uang tersebut.
"Penawaran juga sampai keluarga (Dini) dan mereka menolak tawaran tersebut karena tawaran itu diberi syarat untuk pencabutan perkara, diam dan sebagainya, (penawaran uang) bukan santunan demi kepedulian kepada keluarga, tapi syarat (untuk mencabut laporan polisi)," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA telah mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan menjatuhkan hukuman atas Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman pidana lima tahun penjara.
Ronald Tannur divonis bersalah secara meyakinkan dan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Putusan di tingkat kasasi ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Surabaya Ahmad Muzakki sebelumnya.
Tannur dituntut hukuman 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan. Kejati Jatim mengatakan akan membuka opsi peninjauan kembali (PK) bila ada novum baru yang dapat diajukan.
Adapun tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis bebas terpidana kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta seorang advokat bernama Lisa Rachmat telah ditangkap di Surabaya dan Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024 lalu.
Tiga hakim tersebut diduga telah menerima suap atau gratifikasi berkaitan dengan perkara yang mereka tangani dan memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, dalam sidang putusan perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan atas kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Karena perbuatannya, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat selaku pemberi suap telah dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 6 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga hakim PN Surabaya selaku penerima suap, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.