Dimediasi Cak Thoriq, Konflik Warga- Pengusaha Dianggap Selesai
Konflik yang terjadi antara PT. Kalijeruk Baru dengan warga desa sekitar tanah HGU di Desa Kalipenggung, Ranulogong dan Salak dianggap setelah mediasi yang dipimpin Bupati Lumajang, Thoriqul Haq di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Senin 21 Juni 2021.
Mediasi tersebut diikuti oleh Direktur PT. Kalijeruk Baru, perwakilan masyarakat, Kepala Desa Kalipenggung, Ranulogong dan Salak, Forkopimca Randuagung, Kepala Kantor BPN Lumajang serta beberapa perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Dalam kesempatan tersebut, bupati yang akrab disapa Cak Thoriq meminta agar nantinya ada keterlibatan masyarakat sekitar dalam usaha yang dilakukan PT. Kalijeruk Baru melalui kemitraan dengan masyarakat.
"Saya minta PT. Kalijeruk Baru untuk mengakomodir teman-teman yang ada di desa, melibatkan desa. Hal-hal yang sekiranya kemitraan dengan masyarakat harus dilakukan, semua dengan komitmen," ujar Cak Thoriq.
Dirinya juga meminta agar kepala desa melakukan komunikasi dengan PT. Kalijeruk dan masyarakat sebagai penengah komunikasi antara keduanya. Selain itu, Cak Thoriq kembali menegaskan jika terjadi problem di masyarakat, maka yang akan menjadi prioritas adalah kepentingan masyarakat.
"Saya kalau ada masalah begini- begini ini ketegasan saya pasti bela rakyat saya," tegasnya.
Sementara, Direktur PT. Kalijeruk Baru, Mayo Walla menyanggupi segela permintaan Bupati Lumajang untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat dan melakukan penanaman tanaman konservasi di area perengan dan pegunungan untuk mencegah terjadinya longsor.
"Kami juga memiliki program fokusnya ke tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja. Ini kami lakukan secara bertahap," terangnya.
Mayo juga mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan komunikasi dengan masyarakat yang akan difasilitasi oleh Forkopimca Randuagung.
Konflik antara warga dengan PT. Kalijeruk Baru berawal penguasaan dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan 1200-an hektare yang berada di tiga desa, yaitu Desa Kalipenggung, Desa Salak dan Desa Ranu Logong. Akibat penguasaan ini, warga merasa akses untuk mata pencahariannya menjadi terbatasi. Pasalnya, PT Kali Jeruk Baru menutup akses jalan masyarakat yang masuk dalam area HGU.
Selain itu, PT. Kalijeruk Baru juga dituding tidak memperhatikan lingkungan sekitar karena mengalihfungsikan lahan yang keperuntukannya adalah kopi, karet dan kakao, sekarang telah menjadi tebu. Akibatnya warga merasa sumber mata air yang biasa mereka manfaatkan menjadi mengering.
Advertisement