Dimas Kanjeng Keluar Penjara, Nikahkan Puterinya
Terpidana 18 tahun karena pembunuhan dua santrinya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi tiba-tiba muncul di padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Rabu, 16 Januari 2019. Hari itu, Dimas Kanjeng yang kini sedang menjalani proses hukum kasus lainnya, penipuan di PN Surabaya meminta izin untuk menikahkan puterinya.
Pria yang popular karena penggandaan uang itu menjadi wali pernikahan puterinya, Syarifatil Syahidah. Puteri sulung itu menikah dengan Uci Rahmad Amiruddin dari Makassar, Sulsel.
Sekitar 500 undangan sudah memenuhi padepokan ketika Rabu pagi sekitar pukul 07.30, Dimas Kanjeng tiba. Dengan mengenakan hem batik, celana hitam, dan kopiah berbalut sorban, Dimas Kanjeng dikawal sejumlah petugas Rutan Medaeng, Sidoarjo dan sejumlah personel Brimob Polda Jatim.
Sekira pukul 10.00, Dimas Kanjeng bertolak dari padepokan dengan kendaraan Brimob Polda Jatim. Sejumlah anggota keluarga tampak memeluknya sebelum pria berbadan subur itu meninggalkan padepokan di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal.
“Dimas Kanjeng diizinkan menghadiri pernikahan puterinya, ia sebagai wali nikah. Setelah itu pulang lagi ke Rutan Medaeng,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto.
Dikatakan sesuai prosedur, pihak Polres pun melakukan pengawalan seperti biasanya. “Tidak ada pengawalan khusus, kami hanya mengantisipasi dan mengamankan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dari Sidoarjo (Rutan), kata Kapolres, Dimas Kanjeng dikawal delapan petugas Rutan Medaeng dan sejumlah personel Polda Jatim.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dengan padepokan sempat membetot perhatian publik. Ini terkait aktivitas Dimas Kanjeng yang diklaim bisa menggandakan uang.
Belakangan sebagian anggota masyarakat pun mengaku, tertipu dengan aksi penggandaan uang itu. Polda Jatim pun bergerak menangkap dan memroses hukum Dimas Kanjeng.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap polisi karena terlibat dalam dua kasus sekaligus, pembunuhan mantan anak buahnya, Abdul Gani serta penipuan dan penggandaan uang. Dalam kasus pembunuhan, Taat divonis 18 tahun penjara. Sedangkan untuk penipuan, proses hukumnya masih berlangsung di PN Surabaya. (isa)