Dimas Kanjeng, Dukun Sakti Itu Kini Sakit-sakitan...
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dukun 'sakti' pengganda uang itu kini sedang sakit-sakitan. Tercatat, sudah dua kali, dia tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Alasannya: Sakit..!!
Terakhir, Senin 16 Juli 2018, Dimas Kanjeng yang berstatus terdakwa kasus penipuan senilai Rp 35 miliar tidak datang dalam persidangan. Berbekal surat keterangan yang dikeluarkan dokter Rutan Klas I-A di Medaeng, tertulis Dimas Kanjeng sakit tipes.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2018, Dimas Kanjeng juga tidak hadir dalam persiangan dengan kasus sama. Waktu itu, alasannya juga sama sedang sakit. Tapi bukan tipes melainkan diare yang konon sudah diderita sebelum lebaran.
Dua kali mangkir dari sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki masih bersabar. Dimas Kanjeng diberikan kesempatan lagi untuk jadwal persidangan tunda, 1 Agustus mendatang 2018 yang disetujui oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
“Karena statusnya napi, kita akan koordinasi dengan rutan yang mempunyai kewenangan. Kita minta waktu sekali lagi. Kita juga kesulitan karena belum ada pengacara yang ditunjuk. Kalau ada bisa menjembatani, ” kata Hari.
Yang pasti, jika pada 1 Agustus 2018, Dimas Kenjeng belum juga hadir di persidangan, maka pihak JPU akan meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan berupa perintah penjemputan paksa.
“Kalau di persidangan ketiga belum juga hadir. Kita minta pada hakim untuk mengeluarkan surat penjemputan paksa. Kalau ada surat dari hakim kita bisa masuk ke sana, kita koordinasi lagi dengan rutan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki.
“Kalau di persidangan ketiga belum juga hadir. Kita minta pada hakim untuk mengeluarkan surat penjemputan paksa. Kalau ada surat dari hakim kita bisa masuk ke sana, kita koordinasi lagi dengan rutan,” ujar Hari.
Sementara pada 1 Agustus 2017 lalu, Dimas Kanjeng sudah divonis hukuman 18 tahun penjara setelah terbukti telah menganjurkan pembunuhan terhadap dua bekas anak buahnya dua bekas anak buahnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. (tom)