Dimas Kanjeng Divonis Dua Tahun Penjara
Probolinggo: Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus penipuan dijatuhkan vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan ini tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Dimas Taat Pribadi menjalani empat tahun penjara pada 15 Agustus lalu.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan," terang Ketua Majelis hakim, Basuki Wiyono saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (24/8).
Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan telah mendapatkan keuntungan dari tindak pidana penipuan berkedok penggandaan uang terhadap Prayitno Supriadi. Proses hukum atas kasus yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng sendiri berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi yang mengalami kerugian Rp800 juta dari praktik penipuan Dimas Kanjeng.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum yakni pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah yang dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktek penipuan yang dijalankannya, dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan tersebut, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 18 tahun penjara, namun atas putusan itu terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding, dan putusan pada hari ini menyatakan bahwa vonis Dimas Kanjeng adalah dua tahun penjara. (trs)