Dimaafkan Korban Saat Sidang, Pencuri Motor Pengidap TBC Menangis
Seorang pria berbaju oranye ini bermasker putih tampak duduk dengan mimik tegang. Tak lama tampak seorang perempuan berkerudung bermasker dan seorang pria berbaju putih membawa microphone dan membacakan sebuah putusan.
Pria berbaju oranye itu tampak memegangi dahinya. Ia lantas mencopot bajunya dengan dibantu seorang pria yang berada di sampingnya. Pria itu lalu duduk bersimpuh di kaki seorang perempuan berkerudung dan memegangi tangannya. Sosok perempuan tersebut lalu mengusap dan mengelus kepala pria itu.
Video beralih ke dua orang petugas perempuan membawa sembako dan menyerahkannya ke seorang perempuan renta. Duduk di depan rumahnya perempuan itu tampak berterima kasih dengan menelungkupkan kedua tangannya. Video tersebut viral di media sosial Instagram.
Merujuk dream.co.id, pemuda berbaju oranye itu diketahui bernama Agus Mustofa. Dia tengah menjalani sidang atas dugaan pencurian sepeda motor yang dia lakukan. Oleh korban Agus dilaporkan ke polisi dan ditangkap. Kasus Agus lantas ditangani Pengadilan Negeri Cimahi.
Dalam sidang tersebut diketahui Agus tak memiliki penghasilan. Motif Agus mencuri ialah untuk menghidupi ibunya yang renta. Sementara, video sidang Agus diunggah ulang akun @makassar_iinfo. Video itu mendapat like sejumlah 42.702.
Dalam video berdurasi 45 detik itu terdapat keterangan yang berbunyi sebagai berikut:
“Agus yang mencuri demi menghidupi ibunya di rumah meneteskan air mata saat dimaafkan korban. Jaksa menghentikan penuntutan terhadap Agus. Disaksikan langsung di depan ibunya sendiri.
Agus bersujud haru meminta maaf kepada ibunya dan berjanji tidak akan membuat ibunya menangis lagi. Kini Agus telah bebas dan bisa menjaga ibunya di rumah. Jaksa Agung RI turut menyaksikan penghentian tuntutan ini berdasarkan restorative justice ini. Kejari Cimahi datang ke rumah Agus untuk memberikan sembako. Sehat-sehat terus ya ibu”.
Melansir jdih.tanahlautkab.go.id, restorative justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama. Tujuannya untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. Singkatnya, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana. Di dalamnya mengutamakan pendekatan antara pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi hukum.
Idap TBC Akut dan Rumah Akan Direnovasi
Agus merupakan warga Bandung Barat yang telah dibebaskan karena restorative justice. Pria 28 tahun itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit Cahya Kawaluyaan. Ia mengidap Tuberculosis akut yang dideritanya. Di rumah sakit itu ia didampingi Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Kisah Agus ini menarik simpati Kejati Jabar. Kondisi kediaman Agus yang tak layak huni rencananya akan dibangun berkolaborasi dengan Pemkab Bandung Barat.
"Kami akan renovasi rumah yang bersangkutan, kami juga tadi dari teman-teman Kejaksaan tinggi Jabar ada bantuan Semen untuk membantu mempercepat itu," ujar Kajati Jabar Asep N Mulyana, dikutip dari detik.com.
Advertisement