Dimaafkan Korban, Ibu Hamil Mencuri HP di Jember Dibebaskan
Ririn Handayani, warga Desa/Kecamatan Arjasa, Jember, akhirnya bisa menghirup udara bebas, Selasa, 21 Desember 2021. Ia sebelumnya sempat ditahan di Polsek Arjasa karena mencuri HP dan uang Rp700 ribu.
Ririn terpaksa mencuri HP dan uang milik tetangga satu desa bernama Rohliana Candra Dewi. Ririn dengan mudah mengambil barang milik korban yang diletakkan di atas meja, karena saat itu pintu rumah korban dalam keadaan terbuka.
Korban yang mengetahui HP dan uangnya raib, melapor ke Polsek Arjasa. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap Ririn.
Ririn yang saat itu sedang hamil, harus mendekam di ruang tahanan akibat perbuatannya. Hari demi hari, usia kandungan Ririn semakin bertambah, perutnya terlihat semakin membesar.
Mengetahui kondisi Ririn sedang hamil, Rohliana menunjukkan rasa empatinya kepada Ririn. Rohliana menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan perbuatan yang dilakukan Ririn.
“Saya mendapat informasi bahwa yang tersangka tengah hamil. Dalam tahanan, perut tersangka semakin besar. Saya sebagai perempuan ada rasa kasihan. Akhirnya saya memaafkan,” kata Rohliana, Selasa, 21 Desember 2021.
Perempuan yang berprofesi sebagai perangkat desa itu memaafkan tersangka, karena meyakini memaafkan adalah salah satu perbuatan mulia dalam Islam.” Allah saja mau memaafkan makhluk-Nya, masa kita tidak mau memaafkan,” pungkas Rohliana.
Kejaksaan Negeri Jember kemudian memfasilitasi proses mediasi antara korban dengan tersangka. Dalam mediasi itu, korban dengan tulus menyatakan memaafkan tersangka. Jaksa kemudian menyelesaikan kasus tersebut melalui langkah hukum keadilan restorasi (restorative justice).
“Dengan restorative justice, tersangka dibebaskan dari segala tuntutan. Ia dinyatakan bebas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Zulfikar Tanjung.
Prinsip keadilan restorasi adalah pemulihan kepada korban akibat tindak pidana dengan jalan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Zullikar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Rohliana Candra Dewi yang telah memaafkan tersangka. Bahkan korban sudah merelakan barang yang dicuri oleh tersangka dengan tidak meminta ganti rugi apa pun.
“Selain sebagai sesama perempuan, korban berpedoman bahwa orang yang memaafkan kesalahan orang lain adalah perbuatan sangat mulia di hadapan Allah,” jelas Zulfikar.
Ririn Handayani usai menerima berkas penghentian perkara melalui keadilan restorasi pada Selasa, 21 Desember 2021. Ririn hanya bisa bersyukur dan berterima kasih kepada Rohliana Candra Dewi. Karena dialah, kini Ririn bisa kembali berkumpul dengan sanak saudara di rumah.
Perempuan tiga anak itu mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19. “Saya mempunyai tiga anak dan dalam kondisi hamil. Saya melakukan pencurian karena terpaksa. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bu Candra yang telah memaafkan kekhilafan saya,” jelas Ririn.
Ririn sudah menyesali perbuatan mencuri yang dilakukan itu. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Ririn juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jember yang telah membantu.
“Saya berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan itu lagi. Ini adalah pertama dan terakhir dalam hidup saya,” pungkas Ririn.