Dilimpahkan ke Kejati, Kasus KDRT Venna Ditangani 4 Jaksa
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menerima berkas perkara tahap 1 dari penyidik Polda Jatim, atas kasus KDRT Venna Melinda. Kasus itu kini ditangani oleh empat jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Polda Jatim.
"Pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada Jumat 3 Februari 2023," katanya dikutip dari Antara, Sabtu 4 Februari 2023.
Fathur menyebut penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hal lain yang masuk dalam berkas dari penyidik Polda Jatim di antaranya alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda.
Selanjutnya, berkas perkara itu akan diperiksa selama dua pekan oleh Jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati. Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejati Jatim nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.
Jika belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Namun sebaliknya, bila telah lengkap, akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan kasus KDRT yang dilakukan suaminya, pada Polda Jatim. Peristiwa KDRT itu sendiri terjadi di salah satu hotel di Kediri, pada Minggu, 8 Januari 2023, pagi.