Social Distancing, 142 Pelajar di Kediri Gelar Balapan Liar
142 remaja berusia belasan terjaring Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, ketika menggelar balapan liar di sekitaran wilayah Gelanggang Olahraga Jaya baya, Selasa 31 Maret 2020 petang.
Mereka berhimpun di saat Dinas Pendidikan setempat meliburkan sekolah untuk menganggulangi penyebaran virus covid-19 dengan membatasi kegiatan sosial alias social distancing.
Mereka kemudian digiring dikumpulkan menjadi satu dilokasi. Karena jumlah yang terjaring begitu banyak tidak sebanding dengan jumlah anggota di lokasi, petugas satpol PP kemudian berkordinasi dengan Polsek Mojoroto dan Anggota Sabara Polres Kediri Kota.
"Sekaligus kami beri efek jera kepada mereka, kami limpahkan penangananya ke pihak berwajib. Mereka menggelar balapan liar tidak sekali ini, sudah sering sebelumnya," kata Nurkamid selaku Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri .
Ironisnya, mayoritas berstatus pelajar SMP hingga SMA. Lebih lanjut Nurkamid menyayangkan perbuatan para pelajar tersebut. Saat Dinas Pendidikan meliburkan sekolah sementara waktu, terkait pandemi covid-19, mereka justru berkumpul bersama menggelar balapan liar.
"Kalau lihat wajah mereka masih pelajar, padahal di edaran Dinas Pendidikan mereka diliburkan untuk isolasi diri harapannya tinggal di rumah saja," katanya.
Selain itu apa yang dilakukan oleh sekumpulan remaja badung ini telah dianggap menganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. Penertiban ini mengacu pada Perda nomer 1 tahun 2016.
Di samping itu mereka telah dianggap telah melanggar surat edaran walikota tentang pencegahan pandemi virus corona tidak boleh berkumpul dan bergerombol. Tercatat jumlah para remaja yang terjaring penertiban balapan liar ini berkisar 142 orang, dengan jumlah kendaraan hampir 100 unit.