Bambang Suryo Tepis Dugaan Match Fixing Liga 3 Jawa Tengah
Bambang Suryo tengah menjadi perbincangan setelah kehadirannya pada laga lanjutan Liga 3 Jawa Tengah ketika pertandingan antara Persip Pekalongan versus Sragen United di Stadion Hoegeng Pekalongan, pada Minggu 12 November 2023, lalu.
Sejumlah pecinta sepakbola mencurigai pria berkepala plontos ini hadir dalam laga tersebut berkaitan dengan pengaturan skor atau match fixing. Akibat hal ini Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan match fixing terhadap wasit dan pengawas pertandingan.
Terkait hal tersebut Bambang Suryo mengatakan bahwa ketika itu dia memang berada di Stadion Hoegeng untuk bersilaturahmi dengan para pemain legendaris seperti Wasianto yang pernah memperkuat Persip Pekalongan. “Silaturahmi saya dengan Wasianto tujuan saya. Namanya teman lama, setelah saya keluar dari masa tahanan saya melakukan silaturahmi,” ujarnya pada Selasa 23 Januari 2024 di Kantor Pengacara Agustian Siagian, Kota Malang.
Bambang mengatakan bahwa federasi sepakbola Indonesia juga tidak pernah mengeluarkan larangan kepadanya untuk datang ke stadion menyaksikan pertandingan. “Apakah ada hukuman bahwa saya tidak boleh menonton bola. Saya menonton adalah sebagai insan sepakbola,” katanya.
Bambang mengatakan bahwa hingga saat ini masih belum ada pembuktian dari proses pemeriksaan terkait dugaan match fixing oleh PSSI Asprov Jawa Tengah. “Apakah memang ada bukti (match fixing). Saya tidak pernah melakukan (match fixing). Silakan bisa ditanya kepada pada pemain, pelatih sampai wasit,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa Bambang Suryo terjerat kasus pengaturan skor yang dilaporkan pemilik manajemen Gresik Putra Paranane, di laga Liga 3 tahun 2021 lalu. Majelis Hakim di PN Malang, menjatuhkan vonis hukuman pidana dua tahun dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan, per Rabu 27 Juli, 2022.
Bambang terbukti bersalah melakukan kongkalikong berupa match fixing pada pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim. Ia terbukti melanggar terbukti secara sah melanggar aturan pidana sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.