Dilarang Pengadilan, Malaysia Tetap Pulangkan 1.000 Warga Myanmar
Malaysia mendeportasi 1.086 warga negara Myanmar, meski pengadilan telah mengeluarkan larangan deportasi sementara. Pertimbangannya, kondisi kudeta membuat kelompok deportasi bisa terancam.
Dirjen Keimigrasian Malaysia Kairul Dzaimee Daud mengatakan jika mereka secara sukarela meminta untuk pulang. Mereka lantas dipulangkan menumpang tiga kapal milik Angkatan Laut Myanmar, dilansir dari Al Jazeera Selasa 23 Februari 2021.
Daud melanjutkan, mereka yang dipulangkan adalah imigran yang ditahan lebih dari setahun dan bukan pencari suaka atau pengungsi dari kelompok minoritas Rohingya. "Semua yang dideportasi setuju pulang atas kemauan sendiri, tanpa ada paksaan," katanya.
Pernyataan itu juga tak menjelaskan mengapa hanya 1.086 orang yang dipulangkan, sedangkan putusan pengadilan menyebut ada 1.200 orang yang dilarang pulang.
Pemulangan ini muncul beberapa jam setelah Pengadilan Tinggi Malaysia melarang pemulangan sementara sekitar 1.200 penduduk Myanmar.
Putusan ini muncul atas gugatan dari Amnesty International dan Akses Pengungsi. Dua organisasi nirlaba ini menyebut nyawa mereka akan terancam dan puluhan dari mereka adalah anak-anak dengan satu orang tua ada di Malaysia. (Alj)