Dilarang Pemkot, Takbir Keliling Akan Ditindak Kalau Kepergok
Memasuki malam Hari Raya Idhul Fitri pada Sabtu 23 Mei 2020, Pemerintah Kota Suraya meminta seluruh masyarakat Kota Surabaya, agar tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020, tentang larangan takbir keliling.
Surat edaran itu ditujukan kepada Camat, Lurah, serta seluruh pengurus atau takmir masjid dan musala untuk diteruskan kepada masyarakat kota Surabaya. Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, larangan itu semata-mata agar warga kota Surabaya, tidak tertular Covid-19. Selain itu, agar tidak ada lagi cluster penyebaran baru di Kota Surabaya.
"Kan kalau takbiran, tidak mungkinlah jaga jarak. Pasti naik pick-up bawa sound gitu, banyak orang. Itu bisa jadi tempat penularan kan. Ya kami minta dengan sangat untuk tidak takbiran," kata Whisnu di Balaikota Surabaya, Jumat 22 Mei 2020.
Ia berharap warga Surabaya bisa 'menikmati' malam takbiran lebih intim bersama keluarga di rumah. Selain itu, menurutnya ini adalah saatnya bagi warga Surabaya untuk memanjatkan doa di malam takbiran dengan lebih khusyuk lagi.
"Ya warga bisa berdoa di rumah atau masjid dan mushalla masing-masing. Kan bisa lebih khusyuk kalau tidak keliling. Semua demi corona agar segera selesai," katanya.
Sementara itu di waktu yang sama, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, setidaknya ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu. Pertama, warga tidak boleh melakukan takbir keliling ke jalan raya, maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.
Poin kedua, untuk melakukan takbiran, masyarakat muslim diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau musala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.
"Jadi, untuk SE larangan takbir keliling, intinya itu kita meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir keliling. Takbir bisa tetap dilaksanakan oleh takmir musola atau masjid, di lingkungan masing-masing. Tapi dengan syarat, harus tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Eddy.
Selanjutnya, poin ketiga adalah petugas perbatasan atau posko check point, wajib melakukan pencegahan takbir keliling dari luar kota, agar mereka tidak masuk ke Kota Surabaya.
Sedangkan poin keempat, umat Islam atau warga Kota Surabaya diminta untuk menggemakan Takbir, Tahmid, dan Tahlil saat malam Idul Fitri, sebagai tanda syukur sekaligus doa kepada Allah SWT. agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah dari bumi Indonesia, Jawa Timur, dan Kota Surabaya.
"Jadi nanti petugas check point perbatasan itu ketika ada kelompok takbir keliling dari kabupaten atau kota lain, ingin masuk Surabaya, akan kita kembalikan agar tidak masuk. Karena kita nggak boleh," katanya.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menegaskan, apabila nantinya di malam Idul Fitri ditemukan kelompok masyarakat yang masih menggelar takbir keliling di jalan raya, pihaknya tak segan untuk memberi tindakan tegas dengan langsung menghentikan kegiatan itu.
Sehingga keadaan malam Hari Raya Idhul Fitri di Surabaya bisa aman, nyaman, tentram, dan damai. sesuai dengan SE Walikota.
"Kalau kita temukan ya pasti akan langsung kita hentikan. Jelas dong, kita tindak langsung," katanya.