Jembatan Suramadu Ditutup, Mau Masuk Ada Syaratnya
Petugas gabungan TNI, Polri, dan Pemkot Surabaya memberlakukan penyekatan bagi pemudik yang melewati Jembatan Suramadu.
"Ini untuk membatasi mobilitas kendaraan dari Madura ke Surabaya," kata Gatot, salah satu petugas pos penyekatan Jembatan Suramadu, Kamis, 6 Mei 2021.
Meski demikian, kata Gatot, masyarakat boleh melintas Suramadu, namun harus membawa persyaratan yaitu surat tugas dari tempat bekerja.
"Jadi, beberapa kendaraan diizinkan lewat asalkan ada persyaratan. Salah satunya ada surat dokumen antigen dan surat tugas," katanya.
Gatot mengungkapkan, bagi pengendara yang telah menyerahkan surat tugas akan diberi stiker dari petugas. Stiker berguna agar ketika melintas lagi tidak dilakukan pengecekan dokumen ulang.
"Dan ini tidak menyulitkan petugas yang di lapangan. Karena kalau tidak ada antisipasi seperti itu bakal terjadi kemacetan," katanya.
Hingga saat ini, menurut Gatot, arus lalu lintas pengendara di Jembatan Suramadu tergolong masih lancar. Menurut dia, saat ini masyarakat sudah bisa memahami, dan tidak melakukan mudik Lebaran.
"Sampai saat ini masih kondusif. Karena masyarakat juga sudah banyak yang paham, di beberapa tempat juga kita rajin untuk memberikan sosialisasi," kata dia.
Mengenai pemudik yang disuruh putar balik di Jembatan Surabaya, Gatot masih belum bisa membeberkan datanya. Sebab, petugas gabungan masih melakukan penjagaan di pos penyekatan masing-masing.
"Saat ini kami masih belum update, yang jelas sudah banyak. Updatenya nanti akan kita cek, kita sampaikan setelah kita dapat data dari Posko Operasi Ketupat Jawa Timur," katanya.
Diketahui, 17 titik penyekatan Kota Surabaya, antara lain, Terminal Benowo, Terminal Osowilangun, Exit Tol Masjid Al-Akbar Surabaya, Depan PMK Sier.
Kemudian, Exit Tol Gunungsari - Gresik, SP3 Driyorejo - Lakarsantri, Bundaran Waru, Exit Tol Simo Surabaya, Exit Tol Satelit, Rungkut (Pondok Chandra), Merr Gunung Anyar,
Lalu, Exit Tol Gunungsari - Malang, Jembatan Suramadu, Exit Tol Margomulyo, Dupak Demak, Exit Tol Perak, serta Eks Pasar Karang Pilang.
Advertisement