Dilarang Mudik, ASN Wajib Shareloc Dua Kali Sehari
Jelang lebaran 1441 H, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan larangan terkait pelaksanaan mudik terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nur Kholis menyampaikan, pemberlakuan ini dimulai kemarin 21-28 Mei 2020.
Dalam pemberlakuan ini, BKD Jatim telah menyiapkan dua cara untuk mengecek bahwa ASN benar-benar tidak mudik. Yakni dengan melaporkan diri melalui aplikasi yang sudah dimiliki sebelumnya sesuai ketentuan.
"Pegawai harus share location ke setiap kepala seksi atau kasubag, kemudian diteruskan ke kabag baru ke kepala OPD. Nanti setiap OPD lapor ke BKD. Jadi, laporannya berjenjang," kata Nur Kholis, Jumat 22 Mei 2020.
Share location ini, kata Nur, menjadi salah satu upaya yang efektif untuk membuktikan ASN tidak mudik karena keberadaannya terpantau dan harus sesuai alamat rumah yang ada dalam data.
Kedua, dengan menempatkan beberapa petugas gabungan terdiri dari inspektorat, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan di sembilan titik yang pasti dilalui dari arah manapun.
Ia mengatakan, ada hukuman yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.
"Ada hukuman atau punishment yang lumayan (sedang). Kalau terbukti hukumannya bisa berupa penuranan pangkat bertahun dan kenaikan pangkat ditunda satu tahun," katanya.
Advertisement