Dilarang Mudik 6-17 Mei, Cuti Bersama Tetap Ada
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Pelarangan itu berlaku di tanggal 6-17 Mei 2021. Sementara tetap ada jatah satu hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yakni 12 Mei.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir Effendy melalui konferensi pers daring.
Total ada tiga hari cuti bersama dan libur nasional di masa Hari Raya Idul Fitri, disusul dengan libur akhir pekan. Selain cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 12 Mei, ada libur nasional Idul Fitri 1 Syawal 1442 H pada 13-14 Mei, 13 Mei juga bertepatan dengan Hari Raya Kenaikan Isa Almasih, disusul dengan libur akhir pekan. Artinya ada lima hari libur secara berurutan.
Meski pelarang mudik ditetapkan pada 6-17 Mei, Muhadjir Effendy juga mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah sebelum dan sesudah tanggal yang ditetapkan. Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh ASN/TNI Polri, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.
Mekanisme pergerakan orang dan barang ke luar daerah akan diatur oleh kementerian lembaga terkait. Pelarangan mudik oleh pemerintah bertujuan agar kasus penularan Covid-19 tidak semakin meningkat. Angka kasus Covid-19 cenderung meningkat usai libur panjang.
Advertisement