Dilarang Digunakan Mudik ASN, Mobil Dinas Pemkot Surabaya Akan Dikandangkan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, menyambut datangnya libur panjang selama lebaran, semua kendaraan dinas, kecuali kendaraan operasional harus ditempatkan (parkir) di Taman Surya, Jimerto dan Siola.
“Hingga tanggal 20 Juni tidak boleh ada satu kendaraan dinas pun yang digunakan, apalagi dibuat untuk mudik lebaran,” katanya, saat di temui di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu, 6 Juni 2018.
Hal senada juga dikatakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan tegas menyampaikan bahwa mobil dinas yang dimiliki oleh Pemkot akan dikandangkan selama masa libur lebaran nanti.
"Mobil akan tetap dikumpulkan. Seluruh mobil dinas yang non operasional harus sudah dikumpulkan pada tanggal 9 nanti, mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik," kata Risma, beberapa waktu lalu
Kendati demikian, mobil dinas operasional yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya akan tetap disiagakan. "Ini seperti mobil Puskesmas, lalu PMK, Ambulance, dan Linmas akan tetap disiagakan. Pokoknya yang operasional," kata dia.
Hal itu sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018.
Larangan yang disampaikan melalui surat edaran ini merevisi pernyataan Menteri PAN-RB (Menpan RB) Asman Abnur sebelumnya yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," kata Asman Abnur dalam Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang terbit Selasa, 5 Juni 2018.
Surat edaran tersebut menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018. Asman mengatakan, kementeriannya melayangkan edaran ini dalam rangka penegakan disiplin PNS dan menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
Padahal April lalu, Asman mengatakan penggunaan untuk kendaraan dinas dibolehkan asalkan biaya bensin dan perawatan mobil selama mudik ditanggung pribadi.
Namun setelah ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asman langsung mengubah kebijakannya. Komisi antirasuah mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak mengizinkan pegawainya menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran ketentuan itu sesuai dengan surat edaran KPK tahun 2016 soal perayaan hari-hari besar. (frd)