Dilarang Dangdutan di Kampanye Terbuka Pilkada 2020
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak ingin ada kampanye terbuka dengan mengundang penyanyi dangdut dan melibatkan banyak orang di satu lokasi saat Pilkada Serentak 2020. Hal itu menurutnya berpotensi terjadi penularan virus corona (Covid-19).
"Jadi gaya-gaya seperti buka panggung, joget-joget bawa penyanyi dangdut, segala macam, sambil nyawer-nyawer itu kemungkinan besar enggak ada," kata Tito saat menggelar rapat kerja di Bengkulu yang diakses dalam kanal Youtube Kemendagri, Jumat 7 Agustus 2020.
Tito melarang para kandidat calon kepala daerah untuk menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang, saat gelaran kampanye rapat umum dalam Pilkada serentak tahun 2020. Dia juga meminta kepada para pengawas pemilu untuk mengawasi dan menindak hal tersebut bila bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan KPU.
Tito mengancam para kandidat kepala daerah yang membiarkan pendukungnya melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi berupa didiskualifikasi.
"Kalau ada konvoi, arak-arakan, tulis disana enggak ada konvoi arak-arakan. Kalau sampai berulang kali semprit, diskualifikasi," kata Tito.
Sebagai gantinya, Tito lantas mengimbau agar kandidat memanfaatkan kampanye secara virtual dalam Pilkada 2020 untuk meraih simpati pemilih. Dia menyatakan kampanye secara daring memiliki kekuatan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi.
"Kalau live streaming bisa capai ribuan orang. Kalau ada yang jogetnya di studionya. Yang pidatonya di ruangannya. Yang nobar-nobar di kampung 50 orang," terang dia.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah dengan diiringi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Para petugas penyelenggara juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) guna mencegah dari penularan virus corona. Pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilakukan pada 9 Desember mendatang.