Dilaporkan, Pejuang Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka
Yunus Wahyudi, aktivis anti masker dari Banyuwangi, harus berurusan dengan hukum. Videonya yang berisi pernyataan tidak perlunya penggunaan masker bagi orang sehat dan tentang keberadaan Covid-19 di Banyuwangi dilaporkan ke Polisi. Karena video itu dianggap membuat gaduh dan resah masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 ini. Dia pun kini menyandang status tersangka.
Informasi yang diperoleh Ngopibareng.id, Yunus Wahyudi sebenarnya sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 9 Oktober 2020 lalu. Namun saat itu dia meminta penundaan pemeriksaan.
Yunus kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi hari ini, Selasa, 13 Oktober 2020. Dia mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan saksi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Hari ini kami periksa Yunus Wahyudi sebagai tersangka diawali dari penetapan tersangka," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa malam.
Penetapan status tersangka pada Yunus ini, menurutnya merupakan hasil gelar perkara atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. "Yang bersangkutan menyampaikan semua dalam pemeriksaan," jelanya.
Arman menyebut, sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk empat saksi ahli yang berkaitan dengan kasus ini. Ada ahli Bahasa, ahli ITE (Inforrmasi dan Transaksi Elektronik), ahli kekarantinaan Kesehatan dan ahli penyakit paru.
"Sebelumnya kami sudah memeriksa saksi ahli dan mengamankan beberapa alat bukti," tegasnya.
Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana danpaaal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Ditemui terpisah, Yunus Wahyudi mengatakan ada tiga poin pertanyaan yang disampaikan penyidik. Yang pertama terkait aktivis anti masker. "Saat saya mengatakan bahwa Menteri Kesehatan mengatakan bahwa yang pakai masker itu yang sakit. Yang sehat tidak pakai masker," jelasnya, usai pemeriksaan sebagai saksi.
Berikutnya, menurut Yunus ada relawan Covid-19 yang mempersoalkan pernyataannya jika di Banyuwangi tidak ada Covid-19. Relawan tersebut, kata dia, mengaku pernah merawat orang yang kena Covid-19.
Terkait ketidakhadirannya pada panggilan pertama itu, Yunus menyebut pada hari yang sama dirinya sudah ada rencana menikahkan anaknya di Jawa tengah. Sebagai wali, dirinya harus hadir sehingga dia berkirim surat melalui pengacara untuk minta izin penundaan pemeriksaan selama satu minggu. "Belum ada satu minggu sudah dipanggil lagi," ujarnya.
Advertisement