Dilaporkan Lecehkan Dosen, Rektor UNIPAR Jember Mundur
Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember, berinisial RS mengundurkan diri dari jabatannya sejak Kamis 17 Juni 2021.
RS mundur setelah aksi pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap salah satu dosen di kampus tersebut dilaporkan ke yayasan oleh MH, selaku suami dari korban.
Menurut MH, tindakan asusila tersebut terjadi pada tanggal 4-5 Juni 2021, saat korban sedang mengikuti diklat dosen pengampu mata kuliah ke-PGRIan bagi perguruan tinggi PGRI se Jawa Timur, di Hotel Plaza Tanjung Tretes, Pasuruan.
“Sebenarnya pelaku sudah mulai melakukan pelecehan terhadap istri saya sejak masih berada di dalam mobil menuju ke lokasi diklat” kata saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Jumat 18 Juni 2021.
Istri saya lanjut MH, berangkat menuju lokasi pelatihan bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Santoso, pelaku dan sopir. Sehingga dalam mobil tersebut istri korban merupakan satu-satunya perempuan.
Aksi pelaku terus berlanjut saat korban tiba di lokasi diklat, dimana pelaku mendatangi korban dengan modus mengajak korban makan. Kemudian tanpa diduga, pelaku melakukan pelecehan seksual.
“Atas peristiwa itu, saya melaporkan RS ke Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) Jember” tambah MH.
Dalam laporannya, MH mendesak pengurus yayasan memeroses kasus pelecehan seksual yang menimpa istrinya. Meminta pihak yayasan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, melakukan perlindungan terhadap dosen dan tenaga kependidikan perempuan Unipar Jember yang sangat rentan mengalami pelecehan seksual.
“Laporan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku dan yang lain. Karena jika dibiarkan, maka nantinya istri saya malah bekerja di bawah tekanan” lanjut MH.
Terkait apakah kasus ini akan dilaporkan ke pihak yang berwajib, MH masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Karena ini juga berkaitan dengan nama baik keluarga korban.
Lebih jauh MH menjelaskan, pelecehan yang dialami istrinya pada tanggal 4-5 Juni 2021 lalu bukan yang pertama. Hingga saat ini istri korban masih trauma dan belum berani datang ke kampus.
Sementara Kepala Biro III Bidang Humas, Perencanaan dan Kerjasama Unipar Jeber Achmad Zaki membenarkan adanya laporan MH terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Unipar.
“Pasca laporan tersebut diterima, pihak kampus langsung melakukan beberapa langkah menyikapi persoalan tersebut” kata Zaki
Menurut Zaki, yayasan PPLP PT PGRI Jember sudah mengambil langkah sesuai prosedur dalam peraturan pokok kepegawaian pasal 20 ayat 1,2,dan 3.
“Berdasarkan putusan, terhitung tanggal 17 Juni 2021 pelaku menyatakan mundur dari jabatannya” lanjut Zaki.
Meski demikian, pihak yayasan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai kemudian ada keputusan hukum tetap.
Pasca peristiwa ini lanjut Zaki, kampus akan membentuk Pusat Studi Gender (PSG) sebagai upaya melindungi civitas akademika dari perbuatan serupa.
“Bahwa pelecehan seksual yang dilakukan RS bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kampus” pungkas Zaki.
Sementara pelaku RS mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya. RS mengaku tindakan pelecehan seksual terhadap korban terjadi secara spontan.