Dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ, Gibran Rakabuming: Korupsi Apa?
Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan adiknya, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak pelapor adalah Ubedillah Badrun. Ia adalah seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis 98.
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan dengan dugaan adanya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini, menurut Ubedillah Badrun, terkait dengan perusahaan besar bernama PT SM yang dituntut triliunan rupiah lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan.
Ubedillah Badrun mengklaim, kasus sudah bermula dari tahun 2015. Kasus ini sendiri berkaitan dengan kehebohan pembelian saham bernilai fantastis sampai Rp92 miliar yang dilakukan Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu.
Atas laporan tersebut, Ubedilah Badrun meminta KPK untuk memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tersebut.
Dalam laporan ke KPK itu, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura.
Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai kabar dirinya dan sang adik dilaporkan ke KPK. "Apa kesalahannya? Korupsi apa? Kebakaran hutan? Nanti tanya Kaesang," balas anak sulung Presiden Jokowi itu kepada awak media yang mengonfirmasi kabar tersebut.
Meski tidak mengetahui detail pihaknya dilaporkan dalam kasus yang seperti apa, ayah Jan Ethes itu mengaku siap apabila hendak diperiksa oleh KPK. Kendati demikian, hingga kini Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mendapat panggilan atau pemberitahuan apapun dari lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.
"Silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap diperiksa. Masalah track record tanya Kaesang. Belum (ada pemberitahuan dari KPK)," tegas Gibran Rakabuming Raka.
Ayah dua anak ini juga mempersilakan pelapor untuk menunjukkan seluruh bukti yang dimilikinya terkait dugaan kasus rasuah tersebut. "Cek saja. Kalau ada yang salah, dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan saja," tutupnya.
Advertisement