Dilaporkan Halangi Kegiatan Kampanye, Kades di Jember Dinyatakan Tak Langgar Undang-Undang Pemilu
Bawaslu Jember akhirnya memutuskan Kepala Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Jember, Antoni, bersalah. Kendati demikian, yang bersangkutan tidak terbukti melanggar undang-undang pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, pasca melakukan serangkaian klarifikasi terhadap Kepala Desa Semboro, Bawaslu menggelar rapat pleno. Dalam rapat tersebut Bawaslu Jember menyatakan dugaan pidana pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut tidak terpenuhi.
Sesuai aturan, dugaan pelanggaran pemilu minimal harus ada dua alat bukti. Sedangkan dalam dugaan tindak pidana menghalangi kampanye di Lapangan Desa Semboro tidak cukup alat bukti.
Tidak terpenuhinya unsur pidana dalam laporan itu, karena kegiatan senam bersama emak-emak yang dibubarkan Kades Semboro belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai kegiatan kampanye.
“Tidak terpenuhinya unsur dalam laporan tersebut kegiatan kampanyenya. Sehingga dugaan pelanggaran pemilu tidak dapat dilanjutkan,” katanya, Senin 21 Oktober 2024.
Kendati demikian, Kades Semboro, Antoni, tetap dinyatakan melanggar perundang-undangan lainnya, tepatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Bawaslu Jember menyatakan Antoni melanggar Pasal 26 huruf b, c, dan d.
Karena melanggar perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya. Bawaslu Jember hanya bisa menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Jember. Rekomendasi tersebut disampaikan hari ini, Senin 21 Oktober 2024.
Lebih jauh Devi menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Jember ke Pemkab Jember tidak serta merta langsung berujung sanksi. Namun, Pemkab Jember memiliki mekanisme tersendiri dalam menyikapi rekomendasi tersebut.
Pemkab Jember bisa saja memulai dengan melakukan klarifikasi sebelum memutuskan sanksi.
“Prosedur penanganan di Bawaslu Jember telah selesai. Hasil kajian berupa rekomendasi menjadi kewenangan pihak terkait untuk menindaklanjutinya. Silakan teman-teman melakukan konfirmasi langsung ke Bupati, Inspektorat, ataupun ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jember juga memutuskan laporan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Hendy Siswanto yang dituduh melakukan kampanye di masjid tidak terbukti. Hendy Siswanto saat melaksanakan salat subuh berjamaah dan diminta menyampaikan tausiah bukan kegiatan kampanye.
Advertisement