Dilaporkan Fahri Hamzah, Besok Presiden PKS Diperiksa Polda Metro
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman sebagai saksi terlapor terkait laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada Kamis 29 Maret besok.
"Agendanya besok Kamis," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.
Argo enggan menyebutkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap pimpinan PKS tersebut.
Argo juga belum dapat memastikan Sohibul akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atau berhalangan hadir.
Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor meyakini polisi segera menetapkan tersangka terhadap Sohibul karena memenuhi unsur pidana.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS.
Namun Sohibul dikatakan Fahri masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. "Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.
Tapi kemarin, Selasa 27 Maret Pengurus DPW PKS DKI Jakarta juga melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Ada laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.
Berdasarkan informasi, Ketua DPW PKS DKI Jakarta Shakir Purnomo melaporkan Fahri ke Polda Metro Jaya, Selasa 28 Maret kemarin.
Pengurus DPW PKS DKI Jakarta menuduh Fahri menyampaikan pernyataan melalui akun media sosial (Twitter) "@Fahrihamzah" bermuatan mencemarkan nama baik pada tanggal 3 s.d. 4 Januari 2018.
Argo menyatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menganalisis laporan terhadap Fahri itu.
Sebelumnya, seorang warga bernam Muhammad Rizki melalui pengacara Muhammad Zakir Rasyidi mengadukan Fahri dan Wakil Ketua DPR RI lainnya Fadli Zon ke Polda Metro Jaya terkait denghan dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Rizki melaporkan Fahri dan Fadli berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1336/III/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tertanggal 12 Maret 2018.
Sementara itu, Fahri juga melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Fahri yang berasal dari PKS itu melaporkan pimpinan PKS Sohibul berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 43 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau 310 KUHP.(rr)
Advertisement