Dilaporkan Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren di Jember Diperiksa
Senin, 16 Januari 2023 langit di atas Polres Jember gelap. Gerimis mulai turun pada pukul 14.26 WIB, saat mobil putih metalik masuk dan parkir di halaman Mapolres Jember.
Mobil dengan nomor polisi M 1609 TE itu, langsung menuju ke parkiran di depan ruang Satreskrim Polres Jember. Namun, karena kondisi hujan, mobil itu kembali mundur beberapa meter.
Mobil itu kemudian parkir di depan ruang Command Center Polres Jember. Ada tiga penumpang yang keluar dari dalam mobil itu, salah satunya Muhammad Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.
Fahim langsung disambut oleh empat orang pengacaranya, Didik Muzanni, Andi C Putra, , Nurul Jamal Habaib dan Alananto. Fahim datang mengenakan pakaian sarung warna ungu, baju dan songkok warna putih, memakai masker berwarna putih. Di bahunya terdapat kain sorban yang dikalungkan.
Fahim bersama tiga orang pengacaranya langsung menuju ruang Satreskrim Polres Jember melewati teras ruang Command Center untuk menghindari hujan.
Kemudian, Fahim didampingi kuasa hukumnya langsung menuju ruang pemeriksaan. Ia masuk melalui pintu Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember.
Tim kuasa hukum Fahim, Andi C Putra mengatakan, kedatangan ke Polres Jember hari ini, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Berbeda dari pemanggilan sebelumnya, kali ini Fahim datang ke Polres Jember dipanggil untuk diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Surat pemanggilan sebagai tersangka dari penyidik, diterima oleh Fahim pada Jumat, 13 Januari 2023 malam. Dalam surat itu diketahui pasal yang disangkakan terhadap Fahim adalah pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Belum cukup sampai di situ, Fahim juga dierat Pasal 6 Huruf c jucto pasal 15 huruf b, c, d, dan g Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat 2 ke-1, ke-2 KUHP.
“Kita hari ini memenuhi panggilan dari rekan-rekan penyidik. Ini panggilan pertama terhadap FH sebagai tersangka. Dasar penetapan yang dipakai penyidik sama seperti kemarin, yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Andi.
Sejauh ini, kuasa hukum Fahim masih belum mengetahui pasti alasan penyidik menggunakan undang-undang perlindungan anak terhadap kliennya. Sebab hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa yang berstatus korban dalam kasus ini.
“Meski proses penetapan tersangka kita pertanyakan. Namun kita memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik. Agar ending dari pemeriksaan ini jelas seperti apa,” lanjut Andi.
Terkait isu korban ustazah berinisial AN, sudah dinikahi oleh Fahim, Andi mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Sebab sejauh ini AN belum menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pemeriksaan yang direncanakan beberapa hari lalu gagal, karena AN masih menjalani pemeriksaan psikiater.
“Kalau soal itu kita tidak mengetahui. Karena yang bersangkutan belum diperiksa, masih menjalani pemeriksaan psikologis,” lanjut Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, proses pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung. Pihaknya belum mengetahui apakah nantinya langsung ditahan.
Namun, jika penyidik nekat melakukan penahanan, tim kuasa hukum Fahim memastikan akan melakukan perlawanan. Mereka akan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember.
“Soal penahanan menjadi kewenangan penyidik. Kalau ditahan kami akan melakukan upaya hukum. Kita akan mengajukan praperadilan,” pungkas Andi.
Advertisement