Dilaporkan Cabuli Mahasiswi, Kajur di Kampus Unsri Dicopot
Kasus laporan pencabulan yang dilakukan oleh dosen Universitas Sriwijaya di Palembang, terus bergulir. Dosen berinisial A itu kini dicabut dari jabatan sebagai kepala jurusan sedangkan korban telah melapor ke kepolisian setempat.
Kajur Cabul Unsri Dicopot
Wakil Rektor 1 Unsri Zainuddin menyebutkan jika kampus telah memberikan sanksi pada dosen yang diduga mencabuli mahasiswinya, berupa pencopotan dari posisi kepala jurusan.
Pencopotan itu dibuat berdasarkan keputusan dengan rektorat dan juga pengakuan dari dosen cabul di Unsri tersebut.
Selain dicopot dari jabatan sebagai kepala jurusan, dosen Unsri juga mendapatkan sanksi administratif yang lain, sesuai dengan statusnya sebagai ASN.
"Dia kan ASN, tentu sanksi administrasi dan sanksi akademik juga kita berikan ke dia. Tapi detail sanksinya seperti apa saya tidak bisa menjelaskan," katanya dikutip dari detik.com, pada Selasa 30 November 2021.
Lapor Polisi
Sementara, salah satu korban dosen cabul Unsri melaporkan kasusnya ke Polda Sumsel, pada Senin, 29 November 2021. Dalam laporannya korban mengaku dicabuli dosen pembimbingnya saat pengajuan skripsi, pada September 2021.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengaku terus menyelidiki laporan pencabulan yang dilakukan dosen Unsri.
Selain korban yang melapor, menurunya ada dua mahasiswi lain yang diduga dicabuli oleh dosen lain juga di Unsri. Berbeda dengan korban yang telah melapor, dua mahasiswi dicabuli dosen dalam percakapan di ponselnya. Polisi pun menyarankan agar mahasiswi korban pencabulan segera membuat laporan.
Kronologi
Kejadian pencabulan tersebut diduga berlangsung pada 25 September 2021. Saat itu korban mahasiswi mengaku menemui dosen tanpa ada janji.
Korban bertemu di ruang dosen ketika dosen A sedang sendirian di kantornya. Mahasiswi Unsri ini juga mengaku terlibat percakapan tentang skripsi dengan dosennya.
Namun, korban justru mendapat perlakuan cabul dari dosen yang juga kepala jurusan di Unsri tersebut.