Dilalui Pembangunan SUTET, Warga Minta Seluruh Tanah DIbeli
Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana membangun tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di wilayah Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Rencana pembangunan SUTET ini masih terkendala persoalan ganti rugi tanah warga yang menjadi tapak tower SUTET. Sebab PLN hanya membeli tanah yang menjadi tapak sedangkan tanah sekitarnya hanya diberikan ganti rugi saja.
Berkaitan dengan persoalan ini, pihak PLN sudah melakukan pertemuan dengan warga yang tanahnya menjadi tapak pembangunan tower SUTET. Pertemuan dengan agenda penyampaian taksiran harga tanah atau appraisal kepada pemilik tanah dilaksanakan di Kantor Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Selasa, 30 November 2021.
Salah satu warga yang terdampak, Sugianto mengatakan, sebenarnya ia tidak menolak pendirian SUTET tersebut. Dia ingin tanahnya dibeli semua. Karena jika hanya dibeli yang menjadi tapak tower SUTET saja, sisa tanahnya tidak bisa digunakan lagi.
“Tidak menolak namun mempertimbangkan karena dampak dari lokasi itu tidak pernah dibahas. Karena dampaknya tanah itu tidak bisa digunakan apa-apa,” ujarnya.
Dia mengaku untuk masalah nominal atau nilai tanah yang dirinya sama sekali tidak mempersoalkan. Dia mengaku demi kepentingan negara dirinya siap menerima nilai tanah yang ditawarkan.
“Yang penting, tanah kami digunakan negara tidak masalah, yang penting jangan dirugikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Oesnawi, salah satu pemilik tanah menyatakan, berdasarkan appraisal, PLN menyampaikan harga tanah senilai Rp800 ribu per meter persegi. Kliennya saat ini masih belum bisa memutuskan setuju atau tidak dengan nilai tersebut. Karena tanah tersebut bukan milik kliennya pribadi tapi milik keluarga.
“Tanah ini ada ahli waris yang lain. Kita harus memberi tahu ahli waris yang lain supaya tidak berdampak pada mereka,” jelas pengacara dari Wirawan Cahyo ini, usai pertemuan dengan PLN.
Dia menambahkan, tanah milik kliennya seluas 12.000 meter persegi. Pihak PLN hanya akan membeli tanahnya yang menjadi tapak tower SUTET. Sedangkan sisa tanahnya hanya akan diberi kompensasi. Padahal, kata Oesnawi, posisi SUTET berada di tengah lahan milik kliennya.
Jika hanya dibeli pada bagian yang menjadi tapak SUTET, lanjutnya, sisa tanah kliennya tidak akan laku dijual. Karena orang akan takut membelinya. Dia mengakui menurut Undang-undang Kelistrikan memang hanya diberi kompensasi. Inilah yang menurutnya hares diberitahukan kepada keluarga yang lain.
“Kita minta waktu seminggu, nanti hasil musyawarah keluarga disampaikan. Secara prinsip setuju, tidak menghambat program pemerintah, kita tahu kok,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Perizinan dan Umum PLN UPP JBTB 2, Dwi Ujud Margo Utomo menyebut pertemuan itu hanyalah penyampaian nilai taksiran tanah berdasarkan appraisal. Sejauh ini, menurutnya pemilik tanah tidak ada yang keberatan.
Dia menambahkan, pemilik tanah belum bisa memutuskan setuju atau tidaknya dengan nilai appraisal yang disampaikan. Karena masih akan berunding dengan keluarganya. Sebab tanah tersebut merupakan tanah milik keluarga.
“Jadi dia masih mau menyampaikan pada keluarga. Nanti setelah mufakat baru mereka akan menyampaikan lagi pada pihak tim panitianya,” tegasnya.
Dia menjelaskan, PLN tidak memang tidak membeli seluruh tanah yang dilewati SUTET. Yang dibeli hanya tanah yang terdampak saja. Sedangkan tanah sisanya hanya akan diberikan kompensasi.
“Di Bangsring SUTET- nya 3. Pemilik yang terdampak ada 3,” bebernya.
Advertisement