Dikuasai Investor 35 Tahun, Pemkot Mau Akuisisi Plaza
Keberadaan Probolinggo Plaza yang sudah sekitar 30 tahun dikuasai investor PT Avila Prima, Sidoarjo kembali ingin diambil alih (akuisisi) Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.
Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin pun mengajak investor merundingkan soal pengelolaan pusat perbelanjaan di Jalan Panglima Sudirman itu.
Usai berunding di Pemkot, wali kota dan jajaran Pemkot terlihat meninjau Plaza berlantai dua itu. Hanya sekitar 30 stan di Plaza yang dihuni pedagang. Sementara sekitar 60 stan di lantai atas termasuk gedung bioskop Plaza Theatre terlihat melompong.
“Kami bermaksud mengambil alih Plaza, yang rencananya akan kami buat misalnya, Mall Pelayanan Publik,” ujar wali kota. Kelak, semua layanan publik di Kota Bayuangga itu dipusatkan di lantai atas Plaza.
Sisi lain niat Pemkot untuk mengelola sepenuhnya Plaza bisa masih sulit segera diwujudkan. Soalnya PT Avila Prima selaku investor memegang surat perjanjian yang intinya sebagai pengelola Plaza.
Hal ini disampaikan bagian hukum PT Avila Prima, Sidoarjo, Alexander Arif. Terhadap rencana Pemkot Probolinggo untuk kembali menguasai Plaza, pihaknya mengaku harus dibicarakan ulang.
“Kami sampai saat ini kan punya SIP (Surat Izin Penempatan, Red.) yang dikeluarkan Pemkot sejak tahun 1987 silam. Kami juga punya surat perjanjian penempatan tanpa batas akhir,” kata Arif.
Plaza dengan luas bangunan Plaza sekitar 2.000 m2 itu sebenarnya pernah digugat Pemkot Probolinggo pada 2009 di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Hasilnya gugatan Pemkot kandas alias dimenangkan PT Avila.
Bahkan Pemkot pernah mengirim surat ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 25 Juli 2017 nomor 180/1614/425.012/2017 perihal Penyelesaian Permasalahan Hukum Probolinggo namun belum ada hasil. (isa)
Advertisement