Tak Libatkan DPR, Ini Fakta Pembatalan Haji Indonesia
Keputusan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 ternyata tidak melibatkan DPR. Akibatnya para anggota parlemen langsung memprotes keputusan sepihak itu.
“Pemerintah tidak melibatkan DPR. Harusnya pembatalan diberitahukan dan sepersetujuan DPR,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Selasa, 2 Juni 2020.
Padahal keputusan rapat kerja terakhir yang digelar Komisi VIII dan Kementerian Agama menyebutkan proses pembatalan pemberangkatan haji harus dibahas terlebih dulu dengan DPR.
Saat rapat terakhir dengan Menteri Agama Fachrul Razi, diambil keputusan tiga opsi yakni haji tetap dilaksanakan, dilaksanakan dengan pengurangan kuota dan pembatalan haji.
“Keputusannya seperti apa, harus dibahas dulu dengan DPR. Waktu itu kita sepakati akan ada raker lgi,” ujarnya.
Terkait rencana raker lanjutan, Kemenag sebenarnya sudah mengirimkan surat dan telah disetujui Pimpinan DPR agar raker digelar 4 Juni. Namun hari ini, Selasa, 2 Juni 2020, Menteri Agama tiba-tiba mengumumkan “Haji 2020 Ditiadakan”.
Sekadar diketahui, tahun ini, pelaksanaan ibadah haji di Mekah dan Madinah, Arab Saudi, dipastikan tanpa diikuti jamaah haji dari Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia hari ini telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji tahun ini.
Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers secara virtual, menyatakan dengan mempertimbangkan sejumlah hal maka pemerintah RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020.
Pembatalan tahun ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 setelah dilakukan kajian mendalam dan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Menag mengatakan kajian literatur serta menghimpun data dan informasi tentang pelaksanaan haji di masa pandemi di masa lalu diperoleh fakta dari MUI bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan dimana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.
Fakta Ibadah Haji
Pemerintah Arab Saudi sendiri hingga hari ini belum menetapkan apakah tahun ini akan menyelenggarakan haji. Beberapa kota di Arab Saudi telah diperlonggar, kecuali Kota Mekah.
Indonesia juga pernah menutup pelaksanaan haji pada 1946,1947 dan 1948 karena pertimbangan adanya agresi Belanda.
Sementara Pemerintah Saudi Arabia juga pernah menutup penyelenggaraan haji pada tahun 1814 karena wabah tha'un, lalu pada 1837 dan 1858 karena epidemi penyakit dan pada 1892 karena wabah kolera serta 1987 karena wabah meningitis.
Advertisement