Dikritik BEM UI, Ini Komentar Jokowi
Presiden Joko Widodo menanggapi kritik yang dilontarkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kepada dirinya. Menurut Presiden, kritik para mahasiswa tersebut merupakan bentuk ekspresi mahasiswa yang diperbolehkan di negara demokrasi seperti Indonesia.
"Ya saya kira ini bentuk ekspresi mahasiswa dan ini negara demokrasi jadi kritik itu ya boleh-boleh saja. Universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi," ujar presiden saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 29 Januari 2021.
Namun demikian, kepala negara mengingatkan bahwa bangsa Indonesia memiliki budaya-budaya tata krama dan sopan santun. Presiden juga memandang kritik para mahasiswa kepada dirinya sebagai suatu hal yang biasa.
"Mungkin mereka sedang belajar mengekspresikan pendapat, tapi yang saat ini penting kita semuanya bersama-sama fokus untuk penanganan pandemi Covid-19," ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya BEM UI pada Sabtu, 26 Juni 2021, melontarkan kritik kepada Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui unggahan di akun Twitter resmi @BEMUI_Official. Dalam unggahan tersebut, BEM UI menyebut Presiden Joko Widodo sebagai "The King of Lip Service". Kritik serupa sebelumnya pernah juga diterima presiden dari sejumlah kalangan.
"Itu kan sudah sejak lama ya. Dulu ada yang bilang saya ini klemar-klemer, ada yang bilang juga saya itu plonga-plongo, kemudian ganti lagi ada yang bilang saya ini otoriter, kemudian ada juga yang ngomong saya ini 'bebek lumpuh', dan baru-baru ini ada yang ngomong saya ini 'Bapak Bipang', dan terakhir ada yang menyampaikan mengenai 'The King of Lip Service'," katanya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Leon Alvinda Putra sudah mengklarifikasi terkait viralnya poster Presiden Jokowi memakai mahkota raja.
Leon menyampaikan bahwa ini bentuk kritik terhadap pernyataan-pernyataan Jokowi yang menurutnya tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. "Misalnya terkait UU ITE, presiden menyampaikan bahwa akan merevisi UU ITE, namun justru sekarang ada wacana untuk menambahkan pasal yang juga berpotensi untuk kemudian mengkriminalisasi, itu pasal 45C," ujar Leon.
"Kemudian juga terkait demo, presiden menyampaikan kangen didemo, tapi ketika temen-temen mahasiswa UI demo, misalnya tanggal 1 Mei, 30 orang ditangkap, diseret, dipukul oleh Polda Metro Jaya. Kemudian tanggal 3 Mei, salah satu mahasiswa UI Ketua Bem Fakultas Hukum menjadi tersangka," ujarnya.
Menurut Leon, BEM UI ingin mengkritik bahwa pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan presiden itu bisa dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara tegas.
"BEM UI ingin mengkritik, bukan ingin menjatuhkan, itu kan bentuk propaganda kritikan ya, bukan kemudian ajakan makar atau kudeta itu dua hal yang berbeda dan kami juga tidak mau terpolarisasi kadrun ataupun cebong. Ini adalah bentuk kritikan dari mahasiswa gitu," ujar Leon saat dihubungi ngopibareng.id Senin 28 Juni 2021.
Di tengah polemik atas kritikan tersebut, BEM UGM juga menyatakan dukungannya pada BEM UI.